Sabtu, 4 Oktober 2025

Hukuman Mati

Mary Jane Tidak Perlu ke Filipina untuk Diperiksa

Jusuf Kalla menilai Terpidana mati kasus narkoba asal Filipina, Mary Jane Veloso tidak perlu menjalani pemeriksaan di Filipina.

Editor: Johnson Simanjuntak
Tribun Jogja
Terpidana mati Mary Jane mengenakan kebaya saat peringatan Hari Kartini. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai Terpidana mati kasus narkoba asal Filipina, Mary Jane Veloso tidak perlu menjalani pemeriksaan di Filipina.

"Tentu tidak (perlu ke Filipina). Sebab dia dalam keadaan terhukum di Indonesia," ujar Jusuf Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Kamis (30/4/2015).

Menurut JK, Penyidik dari Filipina bisa datang ke Indonesia untuk melakukan pemeriksaan terhadap Mary Jane.

"Ya nanti penyidik Filipina dapat saja datang ke Indonesia," kata JK.

JK kemudian juga yakin pemeriksaan terhadap Mary Jane tidak akan lama, apabila aparat penegak hukum di Filipina mampu mengungkap kasus baru yang kini membelit Mary Jane sehingga batal dieksekusi mati kemarin.

"Saya kira masalahnya tidak akan selama itu, selama proses di Filipina itu berjalan lancar," kata JK.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved