Senin, 6 Oktober 2025

Hukuman Mati

KY Telusuri Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Kasus Duo Bali Nine

Komisi Yudisial (KY) menelusuri dugaan permintaan uang oleh hakim dalam proses hukum Duo Bali Nine Andrew Chan dan Myuran Sukumaran.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Dewi Agustina
AP PHOTO / Firdia Lisnawati
Dua warga Australia, terpidana mati kasus narkotika kelompok Bali Nine, Andrew Chan (kiri) dan Myuran Sukumaran, saat perayaan HUT Kemerdekaan RI di Lapas, Denpasar, Kerobokan Bali, 17 Agustus 2011. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) menelusuri dugaan permintaan uang oleh hakim dalam proses hukum Duo Bali Nine Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, sebagaimana diungkapkan kuasa hukumnya beberapa waktu lalu.

KY sebelumnya telah menerima laporan tersebut dari pihak kuasa hukum Andrew dan Myuran. Laporan itu diregister dengan nomor 0099/L/KY/III/2015.

"Komisi Yudisial benar telah menerima laporan pengaduan masyarakat terkait pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim atas laporan Myuran Sukumaran dan Andrew Chan dengan kuasa hukum Prof. Dr. Todung Mulya Lubis, S.H., LL.M; Leonard R.D. Arpan Aritonang , S.H. dan Doly James, S.H," tulis KY dalam keterangan persnya yang diakses Tribunnews, Selasa (28/4/2015).

Dalam kaitan itu, bahkan KY mengklaim telah melakukan pemeriksaan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Penanganan laporan pun dikatakan dilakukan secara profesional, cermat, dan tanpa intervensi dari pihak manapun. (Edwin Firdaus)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved