Rabu, 1 Oktober 2025

Abraham Samad Tersangka

KTP Palsu Jadi Dasar Polisi Tahan Abraham Samad

Polisi menahan Abraham Samad setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih tujuh jam di ruang Reserse dan Kriminal Umum Polda Sulsel.

Editor: Dahlan Dahi
Tribun Timur/Darul Amri
Ketua KPK non aktif, Abraham Samad dan pendukungnya berdoa bersama sebelum ke Polda Sulselbar, di kantor ACC Sulsel, Makassar, Selasa (24/2/2015). 

Laporan Wartawan Tribun Timur 

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan resmi menahan Ketua KPK non aktif Abraham Samad di Markas Polda Sulawesi Selatan di Makassar Selasa (28/4) malam pukul 20.30 wita.

Polisi menahan Abraham Samad setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih tujuh jam di ruang Reserse dan Kriminal Umum Polda Sulsel.

Polda Sulsel mengaku memiliki dua bukti kuat untuk menahan Abraham yakni kartu keluarga palsu, KTP, dan pasport asli milik Feriani Lim, demikian laporan wartawan Tribun Timur (Tribunnews.com Network) dari Makassar.

Feriani Lim adalah orang yang melaporkan Abraham Samad ke Polda Sulsel. Ia juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Sulsel. Namun sejauh ini, Polda belum pernah memeriksa Feriani

Sebelum non aktif sebagai Ketua KPK, Abraham Samad ikut memutuskan untuk menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka. Keputusan itu menggagalkan Budi Gunawan sebagai Kapolri.

Saat ini, Budi Gunawan menjadi Wakapolri.

Rekan Abraham, Wakil Ketua KPK nonaktif, Bambang Widjojanto, juga menjadi tersangka untuk kasus berbeda. Bambang ditangani Mabes Polri. 

Sempat beredar kabar bahwa polisi juga akan menahan Bambang, namun ternyata Bambang diperbolehkan pulang setelah menjalani pemeriksaan maraton.(*/tribun-timur.com)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved