Prahara Partai Golkar
Soal Nasib Golkar di Pilkada, Kubu Agung Minta KPU Taat Undang-undang
Hal ini terkait keikutsertaan Golkar dalam mengikuti pilkada serentak akhir tahun ini
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol, Leo Nababan meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk taat pada Undang-Undang.
Hal ini terkait keikutsertaan Golkar dalam mengikuti pilkada serentak akhir tahun ini.
Menurutnya, sesuai UU maka kubu Agung Laksono yang berhak ikut Pilkada serentak yang digelar akhir tahun 2015.
"Jangan tabrak undang-undang itu, saya minta dikembalikan ke Undang-Undang saja, jangan dipelintir. KPU harus tegas, jangan terbawa arus," kata Leo di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Cakung, Jakarta Timur, Senin (27/4/2015).
Leo menyebutkan, jika putusan yang jadi acuan adalah hasil PTUN, maka hal tersebut perlu dilihat secara obyektif dan dikritisi.
Merujuk pada Pasal 32 ayat (5) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 perubahan Undang-Undang Nomor 2/2008 tentang Partai politik, putusan Mahkamah Partai bersifat final dan mengikat.
Sementara PTUN kata dia, tidak memiliki kewenangan dalam penyelesaian konflik kepengurusan partai.
"Mesti dilihat, menurut undang-undang, PTUN kan tidak termasuk yang berwenang untuk putusan partai, sudah ada putusan Mahkamah Partai yang absolut, final dan mengikat," katanya.
Dirinya juga mengancam politikus di DPR yang merancang agar Komisi II DPR menyepakati poin ini rekomendasi tersebut.
Menurutnya sanksi yang tepat bagi kader Golkar yang mengikuti kesepakatan itu adalah surat peringatan (SP) 1.
"Kami akan berikan SP1 buat dia yang sengaja mengatur ini," kata Leo tanpa menyebut aktor yang dimaksud.