Sabtu, 4 Oktober 2025

Enam Kasus Denny Menyangkut Korupsi dan Pidana Umum

Sementara sisanya ialah pidana umum, dimana pelapornya yakni dari masyarakat dan mantan karyawan Denny

TRIBUN/DANY PERMANA
Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana didampingi kuasa hukumnya tiba di Bareskrim Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan, Jakarta, Kamis (2/4/2015). Denny yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri menjalani pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Ditipikor) Bareskrim Polri terkait kasus dugaan korupsi pada pengadaan sistem payment gateway atau pembayaran secara elektronik pembuatan paspor. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabareskrim Komjen Pol Budi Waseso mengatakan enam kasus yang tengah disidiknya menyangkut eks Wamenkum HAM, Denny Indrayana ternyata tidak seluruhnya kasus korupsi.

Tidak hanya menyangkut kasus pembayaran pasport (payment gateway) secara elektronik, ternyata ada pula kasus soal korupsi lainnya dan tindak pidana umum.

"Saat ini yang disidik kan kasus payment gateway. Ada lima kasus lainnya, dengan payment gateway ada 6 kasus," ujar Budi Waseso, Rabu (22/4/2015) di Mabes Polri.

Diutarakan Budi Waseso, dari 6 kasus yang melibatkan Denny, tiga diantaranya melibatkan kasus korupsi.

Sementara sisanya ialah pidana umum, dimana pelapornya yakni dari masyarakat dan mantan karyawan Denny.

"Kasusnya macam-macam, yang terkait tipikor kalau tidak salah ada tiga. Setelah payment gateway selesai kasus yang lain akan diproses," tambahnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved