Rabu, 1 Oktober 2025

Prahara Partai Golkar

Leo Nababan: Yang Berperkara di PTUN Itu Menkumham dan Ical

Leo menuturkan, kepengurusan DPP Golkar versi Munas Ancol sudah inkraht dan sah di mata hukum.

Editor: Fajar Anjungroso
Tribunnews.com/Wahyu Aji
Leo Nababan, Ketua DPP Golkar kubu Agung Laksono, memperlihatkan surat Mahkamah Partai Golkar. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPP Golkar hasil musyawarah nasional Ancol, Leo Nababan menilai Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Golkar tidak ikut berperkara dalam Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Menurutnya, yang berperkara di PTUN adalah Kementerian Hukum dan HAM dengan kubu Aburizal Bakrie.

"(Perkara di PTUN) itu antara Menkumham dengan mantan Ketua Umum Aburizal, bukan DPP Golkar. DPP Golkar hanya di tengah, makanya kita terus konsolidasi dengan daerah," kata Leo kepada wartawan di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta, Sabtu (18/4/2015).

Leo menuturkan, kepengurusan DPP Golkar versi Munas Ancol sudah inkraht dan sah di mata hukum.

Menurutnya, putusan Mahkamah Partai Golkar sudah final dan mengikat dan dipertegas dengan SK Menteri Hukum dan HAM terkait kepengurusan.

"Putusan Mahkamah Partai sudah final dan binding," tegasnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved