Minggu, 5 Oktober 2025

Pilkada Serentak

Golkar Agung Laksono Ingatkan KPU Jangan Bermain Politik

"Jadi jangan KPU salah lagi soal TUN (Tata Usaha Negara)," kata Lawrence.

Editor: Hasanudin Aco
WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Ketua DPP bidang Hukum Golkar Loren Siburian menunjukan kelengkapan struktur kepengurusan Agung Laksono setelah di daftarkan ke Menkuham, Jakarta Selatan, Selasa (17/3/2014). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Golkar terancam tidak dapat mengikuti Pilkada dikarenakan masih adanya konflik kepengurusan.

Ketua DPP Golkar versi Munas Ancol Lawrence Siburian menilai KPU keliru dalam membuat pernyataan tersebut.

"KPU salah besar, dia tidak punya ketentuan kalau bertikai penyelesaiannya bagaimana, ketentuannya bagaimana," kata Lawrence ketika dikonfirmasi, Minggu (19/4/2015).

Lawrence mengatakan KPU seharusnya bertanya kepada pemerintah kepengurusan partai yang sah. Menkumham lalu akan memberikan daftar pengurus partai yang sah.

"Jadi jangan KPU salah lagi soal TUN (Tata Usaha Negara)," kata Lawrence.

Menurut Lawrence, KPU harus mempelajari UU Parpol serta UU TUN. Hal itu terkait dengan konflik Golkar yang sedang diadili di PTUN. ‎

Ia menegaskan hingga kini Menkumham Yasonna Laoly belum mencabut surat keputusan (SK) mengenai kepengurusan Golkar. Dimana SK Menkumham mengakui kepemimpinan Golkar dibawah Agung Laksono.

"Dia (Menkumham) tidak mencabut. Dia sudah benar dicatat KPU. Maka putusan sela gak perlu diikuti KPU. Mana yang sah, itulah yang berhak ikut, Agung Laksono yang sah. Itu boleh ikut," tuturnya

Ia pun meminta KPU tidak bermain politik dan tidak masuk dalam konflik partai. Lawrence mengingatkan KPU hanya melaksanakan Pilkada sesuai aturan.

"Jangan main konflik. Dia berhak bertanya kepada Menkumham. Pasti pemerintah bilang Agung Laksono, karena SK belum dicabut, dan PPP Romahurmuziy," ujar Lawrence.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved