TKI Dihukum Mati
Teriakan TKI dari Mekkah: Pak Jokowi, di Sini Kami Benar-benar Minta Tolong Bapak
Nawali Hasan Ihsan alias Ato Suparto (41), tenaga kerja Indonesia (TKI) di Arab Saudi, meminta Presiden Joko Widodo mengirimkan bantuan hukum
Menurut Jida, Ato tidak terdaftar pada catatan Disnakertrans. Ato berangkat melalui PT Arunda Bayu pada 2006 lalu.
"Kami juga tidak mengetahui detail soal kepergian Ato. Pada tahun itu, Ato serta perusahaan tidak melapor. Namun, kami akan segera mengambil tindakan untuk mencari solusi yang menimpa Ato," kata dia.
Jida berjanji akan segera mengirim surat kepada Menteri Luar Negeri, Menteri Tenaga Kerja, dan BNP2TKI, untuk membantu Ato agar kasus yang menimpanya dapat diselesaikan dan terbebas dari ancaman hukuman mati.( Kontributor KompasTV, Muhamad Syahri Romdhon)