Sutan Didakwa Menerima Suap 140 Ribu Dolar AS dari Sekjen ESDM
Uang suap itu berasal dari Sekjen Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang pada saat itu dijabat oleh Waryono Karno
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Komisi VII DPR, Sutan Bhatoegana didakwa menerima uang suap sebesar 140 ribu Dollar AS oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi.
Uang suap itu berasal dari Sekjen Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang pada saat itu dijabat oleh Waryono Karno.
Hal itu mengemuka saat JPU KPK, Dody Sukmono membacakan surat dakwaan Sutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis(16/4/2015).
Adapun suap untuk Sutan diberikan terkait sejumlah pembahasan program kerja Kementerian ESDM dengan Komisi VII DPR.
"Terdakwa mengetahui atau patut menduga bahwa hadiah tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya selaku Ketua Komisi VII DPR. Guna mempengaruhi para anggota Komisi VII DPR terkait pembahasan dan penetapan asumsi dasar migas APBN-P Tahun Anggaran 2013, pembahasan dan penetapan asumsi dasar subsidi listrik APBN-P Tahun Anggaran 2013, dan pengantar pembahasan RKA-KL APBN-P Tahun Anggaran 2013 pada Kementerian ESDM dalam rapat kerja antara Kementerian ESDM dengan Komisi VII DPR," kata Dody saat membacakan dakwaan.
Suap itu berawal pada saat Sutan menghubungi Waryono pada Senin 27 Mei 2013 melalui sambungan telepon. Baik sutan dan Waryono telah menyepakati untuk melakukan pertemuan lebih lanjut di Restoran Edogin Hotel Mulia Senayan, Jakarta.
"Bahwa setelah itu, Waryono Karno meminta stafnya Didi Dwi Sutrisnohadi dan Ego Syahrial agar ikut mendampingi bertemu terdakwa (Sutan) dengan mengatakan 'ini tugas khusus'. Sekiranya sekitar pukul 20.00 WIB mereka berangkat dan sesampainya di Hotel Mulia Senayan selanjutnya Waryono Karno, Didi Dwi Sutrisno Hadi dan Ego Syahrial bersama-sama menuju Restoran Edgogin yang terletak di bawah. Kemudian datanglah terdakwa dengan Muhammad Iqbal dan terdakwa duduk berdampingan dengan Waryono Karno," papar Jaksa.
Dalam pertemuan itu, Sutan membicarakan pembahasan tiga bahan rapat kerja antara Kementerian ESDM dengan Komisi VII DPR RI yang akan dimulai pada tanggal 8 Mei 2013.
Tiga bahan rapat kerja itu yakni pembahasan dan penetapan asumsi dasar migas APBP-P Tahun Anggaran 2013, pembahasan dan penetapan asumsi dasar subsdi listri APBN-P Tahun Anggaran 2013, dan pengantar pembahasan RKA-KL APBN-P tahun Anggaran 2013.
Untuk melancarkan pembahasan dalam rapat kerja tersebut waryono meminta kepada terdakwa yang mempunyai tugas memimpin rapat komisi agar mengawal rapat kerja sehingga dapat 'diatur'. Saat itu Sutan pun menyanggupi.
"Dengan mengatakan akan mengendalikan Raker antara Kementerian ESDM dengan Komisi VII DPR RI pada tanggal 28 Mei 20013' dan terdakwa juga mengatakan 'nanti kalau ada apa-apa bisa kontak orang saya yang bernama Iriyanto Muchyi'," beber jaksa.
Pada tanggal 28 mei 20013 sekitar pukul 11.00 WIB atau sebelum rapat kerja antara Kementerian ESDM dengan Komisi VII, Waryono mememerintahkan Didi Sutrisnohadi untuk mengikuti rapat di ruang rapat sekjen Kementerian ESDM. Saat itu Waryono karno menyuruh Didi Dwi Sutrisnohadi agar menyiapkan dana untuk Komisi VII DPR RI.
"Dengan mengatakan 'siapkan dana untuk DPR', tetapi djawab 'dana dari mana pak? bukan tupoksi saya, saya tidak sanggup' sehingga Waryono Karno menyuruh menghubungi SKK Migas tetapi dijawab 'saya juga tidak bisa karena tidak punya hubungan dengan SKk Migas'. Mendengar jawaban tersebut Waryono Karno menyuruh Ego Syahrial 'Ego you bantu Didi' lalu Waryono berkata lagi kepada Didi Dwi Sutrisnohadi 'ini buka gendangnya disini' lalu menyuruh 'telepon Hardiono' dan dijawab 'saya tidak punya nomor telepon Hardiono'. Selanjutnya Waryono Karno mengatakan 'minta teleponkan Sekertariat'," kata jaksa.
Kemudian Didi Dwi Sutrisnohadi meminta nomor ke sekertariat dan menelopon Hardiono dari SKK Mgas. Setelah tersambung dan berbicara sesaat, telepon itu diserahkan oleh Didi ke Waryono.
"Dalam pembicaraan tersebut Waryono meminta bantuan dana untuk diberiksan kepada Komisi VII DPR RI. Beberapa saat kemudian Waryono menghampiri Didi dan berkata 'tunggu aja di ruang rapat kecil, nanti ada SKK Migas, agar diterima'," tutur jaksa.
Pada saat yang bersamaan tanggal 28 Mei 2013, di ruangan Kepala SKK Migas Gedung Wisma Mulia Jakarta, Rudi Rubiandini selaku kepala SKK Migas setelah menyuruh Hardiono menemui Waryono Karno kemudian juga menyuruh Tri kusuma Lyda untuk menyerahkan paper bag warna perak bergambar BP Migas kepada Waryono Karno melalui Hardiono yang sedang berada di kantor Sekjen Kementerian ESDM.
Beberapa saat kemudian, Hardiono datang ke ruangan kerja Waryono.
"Sedangkan Hermawan yang disuruh Tri Ksuma Lidya untuk menyerahkan paper bag telah menunggu di ruangan sekretariat Sekjen Kementerian ESDM. Setelah Hardino keluar ruangan lalu Jermawan menyerahkan paper bag kepada Hardino dan diberikan kepada Didi Dwi Sutrisnohadi dan Asep Permana di ruang rapat kecil dan ketika dibuka oleh Didi Dwi Sutrisnohadi paper bag tersebut berisi uang pecahan dollar Amerika Serikat. Pada saat paper bag tersebut diterima, Waryono Karno berada di dalam ruangan rapat kecil tersebut," kata jaksa.
Waryono selanjutnya memerintahkan Didi, Ego, dan Asep Permana untuk membuka dan menghitung uang pecahan dollar itu.
Sementara itu Waryono menulis pada papan tulis kertas yang berada di ruang rapat mengenai rincian perhitungan yang yang akan diserahkan ke Komisi VII DPR RI yang seluruh jumlahnya USD 140 ribu, dengan rincian:
1. 4 pimpinan Komisi VII masing-masing menerima sejumlah 7.500 dollar AS.
2. 43 anggota Komisi VII masing-masing menerima sejmlah 2.500 dollar AS.
3. Sekretariat Komisi VII sejumlah 2.500 dollar AS.
Atas permintaan Waryono, uang itu dimasukan ke dalam amplop warna putih. Di bagian pojok kanan amplop pun dituliskan kode peruntukan uang tersebut. Dengan huruf 'A' artinya anggota sebanyak 43 amplop masing-masing berisi 2.500 dollar AS, 'P' artinya.
Pimpinan sebanyak 4 amplop masing-masing berisi 7.500 dollar AS, dan "S" artinya Sekretariat sebanyak 1 amplop berisi 2.500 dollar AS.
Waryono kemudian memerintahkan anak buahnya itu untuk memasukan amplop yang telah berkode itu ke dalam paper bag.
Waryono juga memerintahkan agar uang tersebut diserahkan ke Sutan Bhatoegana.
"Kemudian Didi Dwisutrisno Hadi menelepon Iriyanto Muchyi dan mengatakan 'ini ada yang mau disampaikan kepada Sutan, tolong diambil di kantor' dan dijawab oleh Iriyanto Muchyi 'ya baik'," kata Jaksa.
Iriyanto bersama anaknya yang bernama Muhammad agus Sumarta kemudian mendatangi kantor Sekjen Kementerian ESDM pada siang harinya.
Iriyanto selanjutnya menuju lantai 6 dan bertemu Didi. Keduanya kemudian menuju ruang rapat kecil.
"Setelah itu Didi Dwi Strisnohadi menyerahkan paper bag yang berisi amplop-amplop yang telah diisi uang pecahan dollar Amerika Serikat kepada Iryanto Muchyi dengan mengatakan 'ini tolong disampaikan kepada Pak Sutan untuk dibagikan sesuai yang di dalam amplop' dan dijawab oleh iriyanto Muchyi 'baik'," ujar Jaksa.
Didi kemudian meminta Iriyanto menandatangani tanda terima yang tertanggal 28 Mei 2013 yang telah dipersiapkan itu.
"Yang berisi tulisan: Lampsum LN: 4 pimpinan; 20 Anggota; 6 Pendamping. RDP: 4 pimpinan; 43 Anggota; Sekretariat," tutur Jaksa.
Setelah menerima paper bag itu, Iriyanto dan Muhammad Agus Sumarta menuju gedung DPR RI Senayan Jakarta untuk menyerahkan kepada Sutan Bhatoegana.
Penyerahan itu melalui Muhammad Iqbal.
"Iriyanto mengatakan 'Iqbal, ini ada kodenya, untuk P= Pimpinan, A = Anggota, S= Sekretariat Komisi," terang jaksa.
Oleh Iqbal uang itu kemudian dibawa ke ruang kerja Sutan. Khawatir dilihat orang, Sutan kemudian memerintahkan Iqbal membawa uang tersebut ke mobil Alphard milik Sutan.
Atas perbuatan itu, Sutan diancam pidana menurut Pasal 12 huruf a, Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2011 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.