Sutan Didakwa Menerima Suap 140 Ribu Dolar AS dari Sekjen ESDM
Uang suap itu berasal dari Sekjen Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang pada saat itu dijabat oleh Waryono Karno
"Yang berisi tulisan: Lampsum LN: 4 pimpinan; 20 Anggota; 6 Pendamping. RDP: 4 pimpinan; 43 Anggota; Sekretariat," tutur Jaksa.
Setelah menerima paper bag itu, Iriyanto dan Muhammad Agus Sumarta menuju gedung DPR RI Senayan Jakarta untuk menyerahkan kepada Sutan Bhatoegana.
Penyerahan itu melalui Muhammad Iqbal.
"Iriyanto mengatakan 'Iqbal, ini ada kodenya, untuk P= Pimpinan, A = Anggota, S= Sekretariat Komisi," terang jaksa.
Oleh Iqbal uang itu kemudian dibawa ke ruang kerja Sutan. Khawatir dilihat orang, Sutan kemudian memerintahkan Iqbal membawa uang tersebut ke mobil Alphard milik Sutan.
Atas perbuatan itu, Sutan diancam pidana menurut Pasal 12 huruf a, Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2011 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.