Korupsi Dana Haji
Jawaban Monoton Suryadharma Ali Saat Ditanya Materi Pertanyaan Penyidik KPK
Mantan Menteri Agama enggan menjawab saat ditanya terkait materi pemeriksaannya oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi.
TRIBUNNEWS.COM - Mantan Menteri Agama enggan menjawab saat ditanya terkait materi pemeriksaannya oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi.
Suryadharma menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 selama tujuh jam. Mulanya, Suryadharma mengaku pemeriksaannya belum masuk ke materi perkara.
"Belum, baru struktur organisasi," ujar Suryadharma seusai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/4/2015).
Saat ditanya mengenai dugaan keterlibatan anggota DPR dalam pengadaan katering haji, Suryadharma mengaku tidak tahu. Diketahui, KPK telah memeriksa sejumlah anggota Komisi VIII DPR RI periode 2009-2014 sebagai saksi dalam kasus ini.
"Saya enggak tahu," jawab Suryadharma.
Begitu pula saat ditanya mengenai keterkaitan politisi PDI Perjuangan, Endro Suswantoro Yahman, yang hari ini diperiksa sebagai saksi dalam kasus Suryadharma. Politisi PPP itu mengaku tidak tahu.
"Saya enggak tahu, enggak tahu," ujar Suryadharma.
Ia pun bergegas masuk ke mobil tahanan. Sebelum mobil tahanan ditutup, Suryadharma kembali diberondong dengan pertanyaan yang sama. "Saya enggak tahu, ya," kata dia lagi.
Kewenangan menteri agama
Kuasa hukum Suryadharma, Andreas Nahot Silitonga mengatakan, materi pemeriksaan Suryadharma hari ini seputar tugas dan kewenangan kliennya sebagai menteri agama saat itu. Menurut Andreas, penyidik belum menanyakan terkait tender penyelenggaraan haji, seperti katering dan pemondokan.
"Intinya, baru mengenai tugas dan kewenangan menteri, dirjen, dan lain-lain," kata Andreas.
Dalam kasus ini, Suryadharma diduga melakukan penyalahgunaan wewenang atau perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara. Modus penyalahgunaan wewenang dan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang diduga dilakukan Suryadharma antara lain dengan memanfaatkan dana setoran awal haji oleh masyarakat untuk membiayai pejabat Kementerian Agama dan keluarganya naik haji.
Keluarga yang ikut diongkosi antara lain para istri pejabat Kementerian Agama. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan menemukan adanya transaksi mencurigakan yang memperlihatkan bahwa Suryadharma mengajak 33 orang berangkat haji. KPK juga menduga ada penggelembungan harga terkait dengan katering, pemondokan, dan transportasi jemaah haji.
Terkait penyidikan kasus ini, KPK telah memeriksa sejumlah anggota DPR, keluarga Suryadharma, dan politisi PPP yang secara gratis ikut dalam rombongan haji. Atas penetapannya sebagai tersangka, Suryadharma menggugat KPK dengan mengajukan permohonan praperadilan di PN Jakarta Selatan. Ia menyebut penyidik KPK belum memiliki bukti yang cukup kuat soal status tersangka tersebut. (Ambaranie Nadia)