Minggu, 5 Oktober 2025

Dilaporkan Hakim Sarpin, Ketua dan Komisioner KY Diperiksa Polisi

Dan panggilan kali ini merupakan panggilan kedua

Tribunnews/Rahmat Patutie
Ketua Komisi Yudisial (KY), Suparman Marzuki saat menggelar jumpa pers di Gedung KY, Jakarta Pusat, Selasa (17/2/2015). Suparman menyebut hasil putusan hakim Sarpin Rizaldi dalam sidang praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan bertentangan dengan semangat Mahkamah Agung (MA) melakukan reformasi konsistensi putusan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki dan anggota KY Taufiqurrahman Syauri diperiksa di Bareskrim Polri.

Kuasa hukum Taufiqurrahman Syauri, Dedi Junaedi Syamsudin mengatakan keduanya diperiksa sebagai terlapor atas dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan hakim Sarpin ke Bareskrim beberapa waktu lalu.

Dan panggilan kali ini merupakan panggilan kedua.

Saat panggilan pertama kedua pada Selasa (31/3/2015) lalu, terlapor tidak bisa memenuhi panggilan penyidik lantaran padatnya jadwal di KY yakni memeriksa para hakim yang diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman prilaku hakim.

"Keduanya sudah datang sejak pukul 09.00 WIB. Saat ini pemeriksaan masih berlangsung oleh penyidik direktorat Tindak Pidana Umum," kata Djunaedi di Mabes Polri.

Sebelumnya, atas laporan itu selama dua jam Senin (30/3/2015), hakim Sarpin rizaldi didampingi pengacaranya, Aldres Napitupulu sudah diperiksa di Bareskrim.

Sarpin diperiksa pukul 11.30-13.30 WIB atas laporannya terhadap Ketua KY dan komisioner KY ke Bareskrim beberapa waktu silam.

Untuk diketahui, dua laporan tersebut yakni Laporan Polisi No Pol: LP/335/III/2015/Bareskrim tertanggal 18 Maret 2015 untuk Taufiqurrohman Syahuri dan Laporan Polisi No Pol: LP/336/III/2015/Bareskrim tertanggal 18 Maret 2015 untuk Suparman Marzuki.

Dalam laporannya itu, Sarpin keberatan dengan komentar dan pernyataan negatif Ketua dan komisioner KY tersebut yang dimuat di berbagai media massa, baik cetak maupun elektronik.

Menurut Sarpin, perbuatan keduanya telah mencemarkan nama baik. Sebelum melaporkan ke BareskrimPolri, Sarpin melalui pengacara sempat melayangkan somasi terbuka agar pihak-pihak yang berkomentar negatif itu meminta maaf secara terbuka.

Apabila tidak meminta maaf, maka ia akan mempolisikan orang-orang tersebut.

Sebelumnya, pengacara Sarpin juga melaporkan mantan hakim agung Komariah Emong Sapardjaja ke Polda Metro Jaya.

Ketiga pakar hukum itu dilaporkan karena mengkritik putusan hakim Sarpin Rizaldi tentang putusan praperadilan Komjen POl Budi Gunawan.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved