Sabtu, 4 Oktober 2025

Jaringan Narkoba Freddy Budiman Sampai ke Belanda

Jajaran Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap jaringan narkoba Freddy Budiman (38) dan kaki tangannya.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Y Gustaman
TRIBUNNEWS.COM/Glery Lazuardi
Gembong narkoba Freddy Budiman di Cengkareng, Selasa(14/4/2015). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jajaran Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap jaringan narkoba Freddy Budiman (38) dan kaki tangannya.

Jaringan terpidana mati kasus narkoba itu sampai ke Belanda dan Pakistan. Dia mengatur peredaran barang terlarang meski hidup di Lembaga Pemasyarakatan Nusa Kambangan.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Anjan Pramuka Putra, mengatakan pengungkapan ini dilakukan pihaknya pada 7 April 2015 lalu.

Sebanyak 12 orang terlibat dalam jaringan ini yakni Freddy Budiman (38), Yanto (50), Aries (36), Latif (34), Gimo (46), Asun (42), Henny (37), Riski (22), Hadi (38), Kimung (31), Andre (30) dan Asiong (50). Sementara, seorang warga negara Belanda bernama Laosan alias Boncel masih diburu (DPO).

"Freddy Budiman memesan 50 ribu butir pil ekstasi dari Belanda, pengiriman Jerman. Ini jaringan luar negeri. Jaringan ini dikendalikan di rutan," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Polisi Anjan Pramuka Putra.

Anjan menyampaikan keterangan ini di ruko yang disewa kaki tangan Freddy untuk bisnis narkoba. Ruko tersebut berada di Mutiara Taman Palem Ruko CBD Blok A2 No 16 RT 04/14 Cengkareng, Jakarta Barat, Senin (14/4/2015).

Pil ekstasi tersebut disamarkan dengan berbagai jenis makanan. Kemudian, dibuat paket sebelum diedarkan ke Indonesia. Ini dilakukan, seolah-olah yang dikirim makanan umum biasa, namun pil tersebut dipecah-pecah dan tidak menjadi satu paket.

Pengungkapan pabrik ekstasi bermula dari penangkapan kaki tangan Freddy di tiga lokasi yakni perumahan Central Park, Cikarang Utara, Bekasi, Graha Cikarang Blok D 15, serta rumah di Jalan Cempaka Lestari, Lebak Bulus, Jakarta Selatan.

"Anggota mengikuti pergerakan jaringan yang membuat dan mengedarkan narkotika. Ini bukan hal mudah karena perlu ketelitian," tuturnya.

Dalam pengembangannnya, penyidik menggeledah sebuah gudang bekas konveksi di Kamal Raya, Cengkareng, Jakarta Barat. Gudang tersebut dijadikan pabrik ekstaksi. Barang bukti yang disita mencakup satu unit mesin pembuat ekstasi yang bisa menghasilkan tiga ribu butir ekstasi per jam, bahan baku ekstasi juga narkotika jenis CC4 serta 50 ribu butir ekstasi.

"Ada jenis baru (CC4, red) baru saja diketahui. Di Eropa masih baru tapi sudah masuk ke Indonesia dan beredar. Saya mengimbau apabila ada pembuatan narkoba supaya melaporkan ini," tutur Kabareskrim Komjen Pol Budi Waseso.

Dari seluruh barang bukti yang disita, 1.500 jiwa dapat terselamatkan. Sebanyak 12 orang tersangka, termasuk Freddy, diancam Pasal 114 juncto Pasal 132 UU Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati atau kurungan penjara seumur hidup.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved