Rabu, 1 Oktober 2025

Prahara Partai Golkar

Golkar Agung Laksono Pamer Surat Restu Mahkamah Partai

"Sekarang sudah tidak ada lagi perdebatan," ujar Leo.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews.com/Wahyu Aji
Leo Nababan, Ketua DPP Golkar kubu Agung Laksono, memperlihatkan surat Mahkamah Partai Golkar. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua DPP Golkar hasil Munas Jakarta Leo Nababan meminta kubu Aburizal Bakrie dan tim pengacaranya berhenti memberikan opini yang dikembangkan terkait putusan Mahkamah Partai.

"Selama ini Yusril (pengacara Aburizal) selalu mengembangkan opini dan mengatakan putusan Menkumham menyalahi putusan Mahkamah Partai. Tapi dengan surat ini, sudah jelas semuanya," kata Leo di DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Selasa (14/4/2015).

Menanggapi gugatan Ical di Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN), Leo mengatakan, pihaknya telah mendapatkan surat restu dari Ketua Mahkamah Partai Golkar Muladi tertanggal 1 April 2015. Surat itu pun sudah dibacakan dalam persidangan PTUN, Senin (13/4/2015) kemarin.

"Kami harap Majelis Hakim menghormati surat itu dan segera mengambil keputusan untuk menolak gugatan Aburizal," katanya.

Leo menjelaskan, selama ini hal yang diperdebatkan di PTUN adalah keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly yang dianggap salah menafsirkan putusan Mahkamah Partai. Namun Muladi dalam suratnya menegaskan bahwa dirinya menghormati putusan Menkumham tersebut.

"Sekarang sudah tidak ada lagi perdebatan," ujarnya.

Berikut adalah kutipan surat Muladi:

"Sehubungan dengan surat saudara tertanggal 31 Maret 2015 yang meminta pendapat Mahkamah Partai Golkar tentang SK Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.MG.H.11.03-26 tanggal 10 Maret 2015, khususnya menanyakan "apakah Ketua Mahkamah Partai bisa menerima atau berkeberatan terhadap SK Menkumham yang mengutip keputusan Mahkamah Partai sebagai dasar diterbitkannya SK tersebut," dengan ini Mahkamah Partai menyatakan;

Mahkamah Partai melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dengan merujuk Undang-Undang Nomor 02/2011 tentang Partai Politik, peraturan organisasi DPP Partai Golkar, Pasal 2 Petunjuk Pelaksanaan DPP Partai Golkar tentang pembentukan Mahkamah Partai Golkar, Pasal 3 Peraturan Organisasi DPP Partai Golkar, tentang pedoman beracara dalam perselisihan internal partai Golkar di Mahkamah Partai Golkar.

Mahkamah Partai Golkar memahami dan menghormati diterbitkannya SK Kemenkumham karena sesuai tupoksinya setiap pejabat pemerintahan secara profesional di samping memiliki monopoli kewenangan atas dasar perundang-undangan yang berlaku juga memiliki kebebasan untuk menilai, menafsirkan, menduga, dan mempertimbangkan sesuatu.

Lazimnya, kewenangan ini digunakan untuk menyelesaikan persoalan-persoalan yang mendesak sifatnya. Oleh karena itu, Mahkamah Partai Golkar tidak memiliki kewenangan untuk menilai suatu produk berupa keputusan tata usaha negara yang diterbitkan pejabat pemerintahan, apalagi bersikap menerima atau berkeberatan atas isi dari keputusan tata usaha negara yang dimaksud."

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved