Sabtu, 4 Oktober 2025

Eks Pejabat Pertamina Suroso Atmo Terima Putusan Hakim yang Menolak Praperadilan

Suroso merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap proyek TEL PT Pertamina (Persero) tahun 2004-2005

TRIBUN/DANY PERMANA
Mantan Dirut Pengolahan Pertamina Suroso Atmo Martoyo ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta, Selasa (24/5/2015). Suroso ditahan bersama Dirut PT Willy Sebastian Liem karena terkait kasus suap terhadap staf dan pejabat Pertamina dalam pembelian TEL dari perusahaan asal Inggris Innospec. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Direktur Pengelolaan Pertamina Suroso Atmo Martoyo menerima putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak permohonan praperadilan.

Suroso merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap proyek TEL PT Pertamina (Persero) tahun 2004-2005. Pihaknya mengajukan praperadilan terkait status tersangka yang disandangkan kepada Suroso.

"Kita hormati putusan. Putusan pengadilan bahwa praperadilan ini final and binding," kata Jonas M Sihaloho, Penasihat Hukum Suroso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/4/2015).

Jonas menuturkan, pihaknya mengajukan praperadilan adalah untuk mendapatkan keadilan untuk kliennya. Menurut dia, pihaknya tidak mendapatkan keadilan jika melihat hasil putusan dari hakim tunggal Riyadi Sunindyo.

"Sikap menegakkan keadilan lebih penting daripada menegakkan hukum," tuturnya.

Seperti diberitakan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan oleh mantan Direktur Pengelolaan Pertamina Suroso Atmo Martoyo yang merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap proyek TEL PT Pertamina (Persero) tahun 2004-2005. Putusan itu dibacakan oleh Hakim Tunggal Riyadi Sunindyo.

"Menetapkan permohonan praperadilan Suroso Atmo Martoyo tidak dapat diterima. Permohonan ditolak seluruhnya," kata Hakim Riyadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/4/2015).

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved