Minggu, 5 Oktober 2025

Calon Kapolri

Presiden Jokowi Punya Hak Menentukan Wakapolri

UU no 2 tahun 2002 itu kan menegaskan bahwa institusi Polri berada dibawah presiden.

Penulis: Johnson Simanjuntak
Tribunnews.com/Tribunnews.com/Andri Malau
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan dua keputusan presiden (Keppres) pemberhentian dengan hormat Jenderal Pol Sutarman sebagai Kapolri dan mengangkat Wakapolri Komjen pol badrodin Haiti sebagai pelaksana tugas Kapolri, di istana merdeka, jakarta, Jumat (16/1/2015) malam. Tribunnews.com/Andri Malau 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Parahyangan, Bandung, Jawa Barat, Asep Warlan Yusuf mengatakan Presiden Jokowi tidak bisa mengatakan bahwa dirinya menyerahkan pemilihan jabatan wakapolri kepada institusi kepolisian.

Jokowi menurutnya sesuai UU no 2 tahun 2002 tentang Polri memiliki hak untuk ikut menentukan wakapolri seperti halnya kapolri.

“UU no 2 tahun 2002 itu kan menegaskan bahwa institusi Polri berada dibawah presiden. Makanya menurut saya jabatan kapolri dan juga wakapolri masih menjadi kewenangan presiden untuk menentukannya. Kapolri dan Wakapolri itu satu kota atau satu paket karena wakapolri bisa mengambil alih fungsi kapolri kalau kapolri berhalangan. Prosesnya boleh saja di kompolnas dan wanjakti, tapi kata terakhir tetap saja pada presiden sebagai penggunanya,” ujar Asep ketika dihubungi, Senin (13/4/2015).

Asep mengaku heran dengan sikap Jokowi. Harusnya menurut Asep tidak sulit menempatkan Budi Gunawan sebagai wakapolri karena sebagai kapolri saja sudah diusulkan Jokowi ke DPR dan DPR juga sudah menyetujuinya.

”Lah kok sekarang untuk menempatkan Budi Gunawan sebagai wakapolri dia beralasan terserah Polri,” ujar Asep.

Saat ini menurut Asep tidak ada alasan bagi Jokowi untuk ragu pada keputusannya terdahulu. Kalau kemarin-kemarin Jokowi ragu karena ada penetapan tersangka oleh KPK, maka seharusnya saat ini Jokowi harus tegas, karena bagaimanapun status tersangka Budi Gunawan oleh KPK sudah dibatalkan oleh pengadilan.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved