Kamis, 2 Oktober 2025

Hakim Asiadi Sembiring Pimpin Sidang Praperadilan Sutan Bhatoegana

Kuasa hukum meyatakan Sutan siap menerima apapun putusan yang akan dibacakan hakim tunggal Asiadi Sembiring nanti.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Gusti Sawabi
TRIBUN/DANY PERMANA
Sutan Bhatoegana 

Laporan Eri Komar Sinaga

 TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan membacakan sidang putusan gugatan praperadilan penetapan tersangak bekas Ketua Komisi VII DPR RI, Sutan Bhatoegana.

Terkait putusan tersebut, kuasa hukum meyatakan Sutan siap menerima apapun putusan yang akan dibacakan hakim tunggal Asiadi Sembiring nanti.

"Kami tim kuasa hukum Sutan Bhatoegana, siap menerima putusan hakim praperadilan," ujar kuasa hukum Sutan, Rahmat Harahap, kepada Tribunnews, Jakarta, Senin (13/4/2015).

Rahmat tetap berharap hakim akan memenangkan Sutan. Jika Sutan meang, Rahmat berharap agar KPK berlapang dada dan menerima kekalahan untuk kali kedua. Pengadilan sebelumya memenangkan gugatan praperadilan penetapan tersangka Kepala Lembaga Pendidikan Polri Komisaris Jenderal Budi Gunawan.

"Insya Allah putusan tersebut memenangkan Sutan Bhatoegana di praperadilan melawan KPK. Semoga KPK pun siap menerima kekalahan untuk yang kedua kalinya di praperadilan. semoga Allah selalu meridhoi langkah kami," tukas Rahmat.

Sebelumnya, Sutan menggugat KPK atas penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral di DPR RI.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved