Operasi Tangkap Tangan KPK
Adriansyah Diduga Kerap Terima Uang Pemulusan Izin Tambang
Diduga, mantan Bupati Tanah Laut, Kalimantan Selatan ini kerap menerima uang terkait pemulusan izin tersebut.
KPK Terus Dalami Pemberian Lain yang Diduga Diterima Adriansyah
Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami pemberian uang ke Adriansyah, Anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) terkait pengurusan izin usaha PT Mitra Maju Sukses (MMS) di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan.
Diduga, mantan Bupati Tanah Laut, Kalimantan Selatan ini kerap menerima uang terkait pemulusan izin tersebut.
Pelaksana tugas Wakil Ketua KPK, Johan Budi tak menampik hal tersebut. Menurut Johan, hal itu diketahui oleh pihaknya setelah memeriksa secara intensif tiga orang yang diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Bali dan Jakarta.
Selain Adriansyah, dua orang yang diamankan dalam OTT itu adalah pengusaha sekaligus Direktur PT MMS, Andrew Hidayat dan Briptu Agung Krisdianto.
"Dari pemeriksaan ada keterangan bahwa (dugaan suap) ini bukan pemberian pertarma kali. Sebelumnya juga sudah
pernah ada pemberian," kata Johan Budi di gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/4/2015) malam.
Johan pun tidak mau berspekulasi lebih jauh mengenai dugaan pemberian uang suap lainnya itu kepada Adriansyah. Termasuk saat disinggung apakah suap lainnya itu turut melibatkan pihak lain, salah satunya diduga melibatkan Bambang Alamsyah selaku Bupati Tanah Laut periode 2008-2013. Bambang diketahui merupakan anak dari Adriansyah.
Andriansyah diketahui sempat menjabat sebagai Bupati Tanah Laut selama dua periode. Tampuk pimpinan 'raja kecil' itu kemudian sempat ditempati anak Adriansyah, Bambang Alamsyah.
Johan pun memastikan bahwa pihaknya terus mengembangkan kasus tersebut. Termasuk mendalami keterlibatan pihak lainnya serta aliran uang 'haram' yang mengalir ke Andrianyah.
"Ini perlu didalami lagi," tandas Johan.
Adriansyah diduga melanggar pasa 12 huruf b atau Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sementara Andrew diduga melanggar pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Juncto pasal 20/2001 Juncto pasal 64 KUHP.