Kabareskrim Siap Menetapkan Pimpinan KPK dan Penyidiknya Jadi Tersangka
Budi Waseso menjawab itu akan terjawab dari hasil gelar perkara, siapa-siapa saja yang sudah melakukan penyalahgunaan wewenang
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabareskrim Pol Komjen Budi Waseso mengaku pihaknya akan segera menetapkan sebagai tersangka pimpinan KPK dan penyidiknya yang telah menetapkan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka dugaan gratifikasi.
Dijelaskan Budi Waseso, dari hasil pra peradilan yang memenangkan Komjen Pol Budi Gunawan itu sudah menjadi alat bukti yang kuat untuk melakukan tindakan hukum terhadap oknum KPK yang mentersangkakan Kepala Kalemdikpol tersebut.
"Di pra peradilan sudah ada bukti awal bahwa telah terjadi tindak pidana penyalahgunaan wewenang, pasal 421 KUHP," kata Budi Waseso, Jumat (10/4/2015) di Mabes Polri.
Dijelaskan Budi Waseso, apabila nantinya dari berkas Komjen Pol Budi Gunawan yang dilimpahkan Kejagung pada Polri ternyata itu juga merupakan bukti bahwa terjadi rekayasa atau ada manipulasi bukti untuk mentersangkakan Komjen budi Gunawan maka itu bisa menjadi alat bukti kedua.
Ditambah lagi, dengan bukti-bukti dari keterangan saksi ahli dan tambahan hasil putusan gelar perkara terbuka yang melibatkan Kejagung, PPATK dan lainnya maka makin memperkuat bukti untuk mentersangkakan pimpinan KPK dan penyidiknya.
"Bukti-bukti yang kuat tadi sudah disikapi dengan penegakan hukum. Ya kita sebagai penegak hukum harus fair atas persoalan ini. Siapapun harus ditindak jika melanggar, masa dibiarkan," ujarnya.
Saat ditanya soal siapa nantinya oknum-oknum yang akan diperkarakan, Budi Waseso menjawab itu akan terjawab dari hasil gelar perkara, siapa-siapa saja yang sudah melakukan penyalahgunaan wewenang.
"Buktinya kan otentik, apapun bentuknya berita acara itu pro yustisia ada kekuatan hukumnya. Dikala disalahgunakan ya melakukan itu kena pelanggaran hukum. Yang melapor bukan (Komjen BG) itu kan delik aduan, bisa langsung kami tindak," tambahnya.