Kamis, 2 Oktober 2025

Kuasa Hukum Sutan Bhatoegana Sebut KPK 'Senjata Makan Tuan'

Eggi Sudjana mengibaratkan dua dalil yang digunakan KPK seperti 'senjata makan tuan'

Imanuel Nicolas Manafe
Eggi Sudjana, Pengacara Tersangka dugaan gratifikasi penetapan APBN-P Kementerian ESDM, Sutan Bhatoegana di PN Jaksel, Senin (23/3/2015). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Sutan Bhatoegana, Eggi Sudjana, menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggunakan dalil yang kontradiksi dalam menjawab gugatan praperadilan kliennya.

Eggi Sudjana mengibaratkan dua dalil yang digunakan KPK seperti 'senjata makan tuan'.

Dua dalil yang digunakan oleh KPK tersebut adalah mengenai Declaration of Human Rights dan pasal 21 Undang-undang 31 tahun 1999.

"Itu senjata makan tuan dia mendalilkan human rights tapi justru dia langgar human right." ujar Eggi Sudjana seusai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (7/4/2015).

Menurut Eggi berdasarkan Declaration of Human Rights yang diratifikasi jadi Undang-undang Nomor 12 tahun 2005.

Pada pasal 14 seseorang jika disangkakan harus segera diadili. Sedangkan sejak penangkapan Sutan Bhatoegana pada tanggal 14 Mei 2014 hingga kini Sutan belum diadili.

Eggi beralasan persidangan Sutan pada Senin(6/4/2015) tidak sah karena tidak dihadiri oleh tim kuasa hukum.

"Selama ini belum terjadi itu (persidangan). Saya tidak hadir di situ menurut Kuhap harus didampingi (pengacara)." ujar Eggi.

Dalil kedua adalah penggunaan pasal 21 UU Nomor 31 tahun 1999 yang menyebutkan bahwa barang siapa yang merintangi, menghalangi menggagalkan satu proses tersangka dalam proses persidangan dapat dipenjara tiga tahun.

"Konteks pada tanggal 23 maret KPK jelas menggagalkan proses peradilan praperadilan." ujar Eggi.

Agenda persidangan gugatan praperadilan Sutan Bhatoegana pada hari ini adalah mendengarkan jawaban dari pihak termohon KPK. (Fahdi Pahlevi)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved