Sabtu, 4 Oktober 2025

Denny Indrayana Dipidanakan

Usai Geledah Ruangan Denny, Polisi akan Geledah Dua Perusahaan

Penggeledahan akan dilakukan usai penyidik selesai menggeledah ruangan yang dulunya dipakai Denny Indrayana

Penulis: Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS/ABDUL QODIR
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, didampingi tim kuasa hukum datang ke Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (27/3/2015). Denny memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi program pembayaran paspor secara otomatis atau payment gateway di Ditjen Imigrasi Kemenkumham pada 2014. TRIBUNNEWS/ABDUL QODIR 

Oleh PT KAI, PT Finnet Indonesia diminta menyediakan fasilitas layanan pembelian tiket elektronik. Layanan berupa vending machine pembelian tiket kereta api itu diberi nama e-kiosk.

Seperti diketahui penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, menetapkan bekas Wamenkumham Denny Indrayana sebagai tersangka kasus dugaan korupsi program 'payment gateway' 2014.

Dia diduga menyalahgunakan wewenang dalam program sistem pembayaran pembuatan paspor secara elektronik di Kementerian Hukum dan HAM.

Bekas Staf Khusus Presiden SBY itu disangkakan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 dan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke satu KUHP tentang penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved