Sabtu, 4 Oktober 2025

Denny Indrayana Dipidanakan

Mabes Polri Kirim Surat ke Imigrasi Soal Pencegahan Denny ke Luar Negeri

Mabes Polri tengah berencana mencekal Mantan Wamenkum HAM, Denny Indrayana

Editor: Johnson Simanjuntak
Theresia Felisiani/Tribunnews.com
Rikwanto 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri tengah berencana mencekal Mantan Wamenkum HAM, Denny Indrayana, tersangka korupsi 'payment gateway' di Kementerian Hukum dan HAM.

"Untuk tersangka DI (Denny) memang rencana dicegah ke luar negeri. Surat sudah dibuat dan segera dikirim ke Imigrasi dan mencegah DI ke luar negeri," ujar Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Pol Rikwanto, Senin (30/3/2015) di Mabes Polri.

Rikwanto mengatakan dalam waktu dekat ini, penyidik juga akan memanggil Denny, untuk menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka.

"Jumat (27/3/2015) kan sudah diperiksa sebagai tersangka, ditanya 17 pertanyaan. Nanti akan diperiksa lanjutan lagi. Waktu pemeriksaan, penyidik yang menentukan," katanya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved