Sabtu, 4 Oktober 2025

Puluhan Kepala Daerah Sepakat Percepat Pelaksanaan E-budgeting

Puluhan Kepala Daerah melakukan pertemuan dalam forum OKPPD yang diselenggarakan Kementerian Dalam Negeri, Jumat (27/3/2015). ‎

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
Tribun Bali/Robison Gamar
Bima Arya 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Puluhan Kepala Daerah melakukan pertemuan dalam forum orientasi Kepemimpinan Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (OKPPD) yang diselenggarakan Kementerian Dalam Negeri, Jumat (27/3/2015). ‎

Adapun Hasil forum menyepakati percepatan penggunaan e-budgeting yang terbukti bisa mencegah penyelewengan dana dalam APBD.

OKPPD Angkatan Ke-1 Tahun 2015 ini dihadiri oleh 38 Peserta yang terdiri dari Wali Kota, Wakil Wali Kota, Bupati, Wakil Bupati, Ketua DPRD Kab/Kota dari seluruh Indonesia. ‎Rinciannya yakni 17 orang Bupati, 7 orang Wali Kota, 3 orang Wakil Bupati, 10 Orang Ketua DPRD Kab/Kota dan 1 Orang Wakil Ketua DPRD Kab/Kota.

Sedangkan yang terpilih sebagai Ketua Angkatan I OKPPD ini adalah Wali Kota Bogor Bima Arya. Dan disekretarisi oleh Muhammad Irwansyah, Wali Kota Pangkal Pinang. Sebagai catatan, kegiatan ini sudah berlangsung sejak 9 Maret lalu, dan baru berakhir hari ini, di Gedung Badan Pendidikan dan Pelatihan Kemendagri, Kalibata Jakarta Selatan.

Dikatakan Bima Arya, bahwa terdapat sejumlah kesepakatan dan rekomendasi penting dari forum tersebut. Antara lain yakni para peserta sepakat mempercepat pelaksanaan e-budgeting di seluruh Indonesia. Mereka pun meminta agar pemerintah pusat konsisten dalam pemberian reward atau punishment terkait ketepatan perencanaan dan penetapan APBD. ‎

"E-budgeting akan meningkatkan kualitas partisipasi politik, intinya e-budgeting buat semua warga negara jadi penting dan dipentingkan," kata Bima Arya di sela-sela acara, Jumat (27/3/2015).

Selain itu, terang Arya para kepala daerah dalam forum itu juga menyepakati hal lain. Seperti soal kepegawaian/ASN, misalnya, ‎bahwa para peserta merekomendasikan agar pemerintah pusat meninjau kembali aturan mengenai perpanjangan usia pensiun bagi PNS. Itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara. Hal tersebut sangat penting untuk mendorong regenerasi dan penyegaran dalam pemerintah daerah. selain itu juga untuk dijadikan dasar hukum dalam penyediaan posisi untuk pejabat struktural yang tak lolos seleksi terbuka.

Bima Arya juga berharap 38 peserta ini dapat terus meningkatkan persahabatannya. Saling mengingatkan dan memberikan masukan yang terbaik untuk roda kepeminpinan di daerah.

"Jadi Walikota, Bupati, Wakil Wali kota, Wakil Bupati, Ketua DPRD paling hanya lima tahun, atau sepuluh tahun, tetapi persahabatan kita harus selamanya, harus terus saling mengingatkan," imbuhnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved