Prahara Partai Golkar
Kubu Agung Minta Bantuan Polisi Selesaikan Penguasaan Ruangan Fraksi Golkar
"Kami didesak perintah undang-undang yang menyebutkan jangan sampai ada kekosongan hukum. Kami bukan mengejar syahwat kekuasaan."
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua DPP Partai Golkar versi Munas Ancol Agun Gunandjar melaporkan kepengurusan Fraksi Golkar kubu Aburizal Bakrie ke Bareskrim Mabes Polri Jumat (27/3/2015) sore untuk hindari Fraksi Golkar vakum.
"Kami didesak perintah undang-undang yang menyebutkan jangan sampai ada kekosongan hukum. Kami bukan mengejar syahwat kekuasaan. Kami diakui pemerintah, jadi fraksi lama berdasarkan keputusan Menkumham sudah enggak berlaku," kata Agun di ruang Fraksi Golkar, DPR, Jakarta, Jumat (27/3/2015).
Agun menjelaskan kubu Aburizal Bakrie melawan hukum karena menguasai ruangan fraksi. Menurutnya, sebagai kepengurusan partai yang sudah disahkan Menkumham, pihaknya berhak menempati ruangan fraksi.
"Kalau kami 'cicing wae' itu namanya melalaikan kewajiban yang harus dijalankan. Kami butuh ruang, untuk rapat, walapun enggak bagus. Kami juga enggak mengeluh walau teraniaya," katanya.
Lebih lanjut Agun menjelaskan, pihaknya meminta bantuan polisi untuk ikut menyelesaikan masalah ini. Menurutnya, hanya aparat penegak hukum yang bisa menentukan siapa yang berhak.
"Kami hanya minta Bareskrim untuk membantu, katakanlah supaya kami bisa segera masuk. Kan tidak mungkin jika tidak menggunakan mekanisme hukum. Siapa yang punya kewenangan itu? Kan polisi," kata Agun.