Sidang Perdana Gugatan Pembebasan Bersyarat Pollycarpus Digelar Hari Ini
Sidang perdana gugatan terkait pembebasan bersyarat Pollycarpus Budihari Priyanto digelar hari ini di
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang perdana gugatan terkait pembebasan bersyarat Pollycarpus Budihari Priyanto digelar hari ini di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Pulogebang, Jakarta Timur, Rabu (25/3/2015).
Pihak yang mengajukan tuntutan Pembebasan Bersyarat ini adalah Imparsial. Imparsial menuntut Kementerian Hukum dan HAM terkait pemberian Pembebasan Bersyarat pelaku pembunuhan aktivis hak asasi manusia, Munir Said Thalib.
Sidang molor dari yang dijadwalkan. Sedianya sidang dimulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 11.12 WIB, hingga berita ini diturunkan, belum dilaksanakan. Agenda sidang hari ini adalah mendengarkan jawaban dari pihak tergugat.
Menurut Kuasa Hukum Imparsial, Muhammad Isnur yang menjadi landasan penggugat adalah pembebasan bersyarat Pollycarpus bertentangan dengan PP nomor 32 tahun 1999 juncto, PP nomor 2012 dan Peraturan Kemenkumham nomor 21 tahun 2013.
"Pembebasan bersyarat melukai rasa keadilan masyarakat yang menuntut terungkapnya kasus Munir." ujar Isnur kepada Tribun News.
Seperti diketahui, Pollycarpus, mendapatkan pembebasan bersyarat sejak tanggal 13 November 2014.