Menkumham Dianggap Tak Serius Tanggapi Gugatan Pembebasan Bersyarat Pollycarpus
Ketidakseriusan Kemenkumham ditunjukkan dengan tidak dilengkapinya surat kuasa untuk menjawab gugatan.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Imparsial mengkritik sikap Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang tidak menunjukkan keseriusan dalam sidang gugatan pembebasan bersyarat Pollycarpus di PTUN.
Ketidakseriusan Kemenkumham ditunjukkan dengan tidak dilengkapinya surat kuasa untuk menjawab gugatan.
"Ini menunjukkan ketidakseriusan Kemenkumham. Mereka mengutus orang tapi tidak memberi surat kuasa sebelumnya,"
ujar kuasa hukum Imparsial, Muhammad Isnur kepada Tribunnews di PTUN, Pulogebang, Jakarta Timur, Rabu (25/3/2015).
Sidang yang sedianya untuk mendengarkan jawaban dari pihak tergugat ditunda karena Kemenkumham tidak memberikan
surat kuasa.
"Sudah hampir dua bulan sejak gugatan awal tapi belum ada satupun surat kuasa," sambung Isnur.
Isnur menambahkan sebelumnya pihak Kemenkumham juga telat dalam memberikan objek tuntutan.
Alasan molornya sidang ini karena Kemenkumham tidak pernah memberikan dokumen remisi dan pembebasan bersyarat
Pollycarpus.
Menanggapi hal ini, kuasa hukum Kemenkumham, Nur Ikhwan, mengatakan minggu depan surat kuasa akan diperbaiki.
"Suratnya sudah jadi tapi masih ada yang diperbaiki. Insya Allah minggu depan sudah lengkap," ujar Nur Ikhwan.
Sidang dilanjutkan minggu depan tanggal 1 April 2015 untuk mendengarkan jawaban dari pihak tergugat.