Sabtu, 4 Oktober 2025

Imparsial Siap Gagalkan Pembebasan Bersyarat Pollycarpus

Imparsial bersiap menunjukkan bukti-bukti bahwa pembebasan Pollycarpus tidak layak diberikan.

Editor: Dewi Agustina
Tribunnews.com/Fahdi Fahlevi
Sidang gugatan pembebasan bersyarat Pollycarpus di PTUN, Rabu (25/3/2015). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Imparsial bersiap menunjukkan bukti-bukti bahwa pembebasan Pollycarpus tidak layak diberikan.

Dalam sidang gugatan pembebasan bersyarat Pollycarpus terhadap Kemenkumham, Imparsial menemukan kontradiksi dalam pernyataan Pollycarpus.

Kontradiksi ini akan dijadikan bukti untuk menggagalkan pembebasan bersyarat terhadap Pollycarpus.

"Di dalam berkas yang dilampirkan Kemenkumham yang didapat ada dua kontradiksi pernyataan Pollycarpus," ujar kuasa hukum Imparsial, Muhammad Isnur di sela persidangan di PTUN Jakarta, Pulogebang, Jakarta Timur, Rabu (25/3/2015).

Dalam pernyataan Pollycarpus yang diberikan oleh Kemenkumham menunjukkan bahwa Pollycarpus tidak mengakui perbuatannya.

Namun di pernyataan lain yang dijadikan dasar oleh Kemenkumham untuk memberikan pembebasan bersyarat, menyebutkan bahwa Pollycarpus menyesali perbuatannya.

Di tempat yang sama kuasa hukum Imparsial lainnya, Ichsan Zikri menambahkan penyesalan Pollycarpus harus dapat membuktikan kasus pembunuhan Munir.

"Adanya rasa bersalah dan penyesalan Pollycarpus tidak cukup sebatas formalitas saja, tapi harus dibuktikan dengan mengungkap pembunuhan Munir," ujar Ichsan Zikri kepada Tribunnews.com.

Sesuai dengan PP nomor 99 tahun 2012, seorang terpidana bisa mendapatkan pembebasan bersyarat jika menjadi justice collaborator atau membantu terungkapnya sebuah kasus.

Seperti diketahui sebelumnya, terpidana kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib, Pollycarpus, mendapatkan pembebasan bersyarat sejak tanggal 13 November 2014.

Pollycarpus dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan Munir. Pembunuhan Munir dilakukan di pesawat Garuda dalam perjalanan ke Amsterdam, Belanda.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved