LPSK: Pentingnya Keamanan bagi Indepedensi dan Imparsialitas Hakim
Semendawai juga menekankan bahwa seorang hakim, harus dapat lebih memperhatikan hak-hak saksi dan korban.
Penulis:
Muhammad Zulfikar
Editor:
Gusti Sawabi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Abdul Haris Semendawai menilai, maraknya peristiwa pembakaran, pengusiran ataupun penganiayaan terhadap kelompok yang menganut paham minoritas, menuntut dilakukannya penyelesaian melalui suatu mekanisme hukum yang beradab oleh lembaga peradilan dengan menjunjung tinggi keadilan.
"Sejumlah peristiwa yang terjadi di tanah air seringkali menunjukan praktek-praktek yang makin menjauhkan masyarakat Indonesia dari semboyan Bhineka Tunggal Ika," kata Semendawai dalam keterangan tertulisnya, Kamis (19/3/2015).
Semendawai juga menekankan bahwa seorang hakim, harus dapat lebih memperhatikan hak-hak saksi dan korban. Hakim menurutnya, harus memiliki sikap independen dan imparsial saat menjalankan tugasnya, khususnya saat dihadapkan pada permasalahan SARA.
"Lembaga Peradilan harus mampu mendudukan posisinya sebagai lembaga yang mampu menyelesaikan konflik dengan cara yang beradab dan adil, karena apabila peradilan tidak mampu memberikan putusan yang adil maka para pihak yang bertikai akan mencari jalan penyelesaian yang lain seperti pembunuhan dan penindasan," tuturnya.
Masih kata Semendawai, seringkali persidangan diwarnai dengan berbagai terror yang dilayangkan kepada Hakim, Jaksa, serta Saksi dan Korban. Hal ini menunjukan rentannya kemanan yang ada dalam upaya penegak hukum menjalankan tugasnya, terlebih bila menyangkut isu SARA.
Adanya tuntutan independensi dan imparsialitas bagi seorang hakim dalam menjalankan tugasnya, tentunya tidak terlepas dari adanya dukungan keamanan dari lembaga peradilan dan pemerintah untuk memastikan keamanan secara fisik dan psikis bagi para aparat penegak hukum serta perlindungan bagi saksi dan korban yang akan bersaksi di pengadilan.
"Apabila permasalah kemanan di pengadilan dapat diatasi, tentunya diharapkan akan lebih menjamin berjalannya proses peradilan dengan baik. Termasuk jaminan keamanan dan kenyamanan bagi saksi korban yang akan memberikan kesaksian dalam proses peradilan," harap Semendawai.