Prahara Partai Golkar
Muladi Terima Putusan Menkumham, Kubu Agung Minta Ical Legowo
Golkar kubu Agung Laksono mengapresiasi pernyataan Ketua Mahkamah Partai Golkar Muladi.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Golkar kubu Agung Laksono mengapresiasi pernyataan Ketua Mahkamah Partai Golkar Muladi.
Mantan Menkumham itu menerima keputusan Menkumham Yasonna H Laoly yang mengakui kepengurusan Agung Laksono.
"Kami bersyukur artinya ada kebenaran. Kalau diukur dengan hati yang jernih memang kebenaran itu," tutur Ketua DPP Golkar versi Munas Ancol Leo Nababan ketika dikonfirmasi, Rabu (18/3/2015).
Menkumham, kata Leo, sudah mengambil keputusan berlandaskan hasil Mahkamah Partai Golkar. "Harusnya Pak Ical legowo menerima kekalahan," ujar Leo.
Ia menilai selama ini sikap Ical kurang dapat menerima kemenangan orang lain. "Harusnya belajar berdemokrasi lah," imbuhnya.
Sebelumnya, Ketua Mahkamah Partai Golkar Muladi menerima keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang mengakui kepengurusan Partai Golkar kubu Agung Laksono. Dia meminta semua kader Golkar untuk menerima keputusan Menkumham yang diambil berdasarkan keputusan mahkamah partai itu.
"Kalau sudah ada putusan Menteri Hukum dan HAM, ya itu yang berlaku," kata Muladi saat ditemui di kediamannya, di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (17/3/2015).
Muladi mengakui, putusan tersebut tidak selaras dengan putusan yang dibacakannya bersama Hakim Has Natabaya, yang memberikan rekomendasi terkait proses kasasi yang ditempuh Aburizal. Namun, menurut dia, keputusan tersebut setidaknya telah mengakomodasi putusan dua hakim lainnya, Djasri Marin dan Andi Mattalatta, yang menerima kepengurusan Golkar pimpinan Agung.
"Menteri pasti berani bertanggung jawab. Kita hormati putusan itu," ujarnya.