Senin, 6 Oktober 2025

Berkas BW Sudah Rampung dan Siap Diserahkan ke Kejaksaan

berkas BW sudah 99 persen dan tinggal diserahkan ke Kejaksaan

WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Guru Besar UGM Denny Indrayana (kanan), Wakil Ketua KPK non aktif Bambang Widjojanto (BW), dan pengiat anti korupsi setalah bertemu staf khusus Presiden Jokowi di komplek Istana, Jalan Medan Merdeka Utara, Jumat (6/3/2015). Mereka menyampaikan apresiasinya atas apa yang disampaikan Jokowi lewat Mensesneg Pratikno agar kriminalisasi dihentikan. BW juga menyampaikan surat dari pegiat antikorupsi untuk Jokowi. WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus dugaan mengarahkan saksi memberikan keterangan palsu dalam sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di MK tahun 2010 lalu dengan tersangka Wakil Ketua KPK non aktif, Bambang Widjojanto berkasnya segera rampung.

Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Pol Rikwanto mengatakan berkas BW sudah 99 persen dan tinggal diserahkan ke Kejaksaan.

"Kasus itu tidak akan dihentikan (SP3), karena kasusnya terang benderang. Berkasnya juga sudah 99 persen rampung," tegas Rikwanto, Senin (16/3/2015) di Mabes Polri.

Rikwanto melanjutkan nantinya apabila penyidik merasa perlu memanggil BW untuk dimintai keterangan maka BW akan kembali dipanggil. Kalau pun keterangannya sudah cukup, BW tidak akan dipanggil dan berkas tetap lanjut hingga ke Kejaksaan.

"Seseorang diperiksa penyidik karena keterangannya dibutuhkan untuk melengkapi berkas. Atau bisa juga dipergunakan untuk klarifikasi hal-hal yang mau diperjelas," tambah Rikwanto.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved