Kabinet Jokowi JK
Yasonna: Diskriminatif, Remisi Koruptor Harus Persetujuan KPK
Itu harus persetujuan KPK dan Kejaksaan, sehingga juga menjadi sangat diskriminatif
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly menilai Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 yang di salah satu pasalnya menyebut bahwa remisi koruptor harus persetujuan KPK dan Kejaksaan adalah bentuk diskriminatif.
"Itu harus persetujuan KPK dan Kejaksaan, sehingga juga menjadi sangat diskriminatif," ujar Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (13/3/2015).
Menurut Yasonna, sesaat setelah putusan Pengadilan yang menyatakan seorang terdakwa bersalah dan ketika sudah berada di dalam Lembaga Pemasyarakatan, seharusnya itu sudah masuk ke kewenangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
"Padahal peraturannya kan sehabis putusan, proses pembinaannya ada di kementerian hukum," kata Yasonna.
Yasonna juga mengungkapkan remisi bagi terpidana, termasuk bagi koruptor merupakan hak yang telah diatur di dalam Undang-Undang.
"Padahal prinsip dasar pemberian remisi pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 itu hak, jadi napi punya hak remisi, punya hak pembebasan bersyarat, punya hak pendidikan untuk mendapat pelayanan. Hak itu ada," tutur Yasonna.