Kamis, 2 Oktober 2025

Kabinet Jokowi JK

Yasonna: Diskriminatif, Remisi Koruptor Harus Persetujuan KPK

Itu harus persetujuan KPK dan Kejaksaan, sehingga juga menjadi sangat diskriminatif

Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUN/DANY PERMANA
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly menilai Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 yang di salah satu pasalnya menyebut bahwa remisi koruptor harus persetujuan KPK dan Kejaksaan adalah bentuk diskriminatif.

"Itu harus persetujuan KPK dan Kejaksaan, sehingga juga menjadi sangat diskriminatif," ujar Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (13/3/2015).

Menurut Yasonna, sesaat setelah putusan Pengadilan yang menyatakan seorang terdakwa bersalah dan ketika sudah berada di dalam Lembaga Pemasyarakatan, seharusnya itu sudah masuk ke kewenangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

"Padahal peraturannya kan sehabis putusan, proses pembinaannya ada di kementerian hukum," kata Yasonna.

Yasonna juga mengungkapkan remisi bagi terpidana, termasuk bagi koruptor merupakan hak yang telah diatur di dalam Undang-Undang.

"Padahal prinsip dasar pemberian remisi pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 itu hak, jadi napi punya hak remisi, punya hak pembebasan bersyarat, punya hak pendidikan untuk mendapat pelayanan. Hak itu ada," tutur Yasonna.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved