Rabu, 1 Oktober 2025

Kejaksaan Agung Tangkap Direktur PT DPJM

Bintari merupakan terpidana dan menjadi buronan Kejaksaan Negeri Muara Taweh, Barito Utara, Kalimantan Tengah.

zoom-inlihat foto Kejaksaan Agung Tangkap Direktur PT DPJM
TRIBUNNEWS.COM/dany permana
Gedung Kejaksaan Agung RI di Jakarta.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Intelijen Kejaksaan Agung menangkap Bintari Diah Astuti, Direktur PT Duta Putri Jingah Mandiri (DPJM).

Kapuspenkum Kejagung, Tony Spontana mengatakan Bintari ditangkap di Jalan AM Sangaji Yogyakarta, Kamis (12/3/2014) pukul 08.00 WIB.

Diutarakan Tony, Bintari merupakan terpidana dan menjadi buronan Kejaksaan Negeri Muara Taweh, Barito Utara, Kalimantan Tengah.

"Yang bersangkutan merupakan DPO Kejari Muara Teweh. Dia (Bintari) terbukti bersalah berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 898 K/Pid/2013, tanggal 10 Desember 2013," ujar Tony di Kejagung.

Dijelaskan Tony, Mahkamah Agung menyatakan Bintari bersalah, terbukti melakukan tindak pidana penipuan dan pemalsuan surat dalam kerjasama tambang batu bara dengan perusahaan PT Duta Putri.

Bintari dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved