Selasa, 30 September 2025

Mandra Tersangka

Mandra Disebut Kejagung Bukan Anak-anak yang Tak Tahu Hukum

Turin mengatakan, penahanan terhadap Mandra dilakukan dengan alasan yang cukup subjektif sesuai mekanisme di dalam KUH Pidana

Editor: Fajar Anjungroso
Glery Lazuardi/Tribun Jakarta
Komedian Mandra Naih alias Mandra (49 tahun), memberikan keterangan sebagai saksi atas kasus korupsi paket proyek Program Siap Siar pada Stasiun TVRI Tahun Anggaran 2012 di Gedung Bundar JAM Pidsus di Kejaksaan Agung pada Rabu (25/2/2015) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pelawak Mandra Naih mengaku bahwa hingga kini tidak tahu-menahu mengenai persoalan hukum yang tengah menjeratnya. Padahal, artis sinetron "Si Doel Anak Sekolahan" itu telah ditahan penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung di Rutan Salemba cabang Kejagung.

Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Agung, Sarjono Turin mengatakan, pernyataan yang dibuat Mandra hanyalah sebatas alasan. Ia menegaskan, Mandra bukanlah anak kecil yang tidak dapat memahami persoalan hukum yang tengah dialami.

"Dia mengatakan tidak tahu menahu. Mandra kan bukan anak-anak yang tidak tahu hukum," kata Turin saat ditanya mengenai sikap Mandra, Jumat (6/3/2015).

Turin mengatakan, penahanan terhadap Mandra dilakukan dengan alasan yang cukup subjektif sesuai mekanisme di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Penyidik pun memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan Mandra sebagai tersangka dan menahannya.

Alat bukti itu menunjukkan jika Mandra cukup mengetahui persoalan hukum yang dihadapinya. "Dia menandatangani kontrak. Berdasarkan bukti yang kami peroleh, itu sudah cukup memenuhi," katanya.

Sumber: Kompas.com
Tags
Mandra
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved