Hukuman Mati
Menlu Indonesia Sempat Sampaikan Tawaran Australia ke Presiden Jokowi
Menlu Retno Marsudi mengaku sempat memenuhi permintaan Menlu Australia
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menlu Retno Marsudi mengaku sempat memenuhi permintaan Menlu Australia, Julia Bishop untuk menyampaikan tawaran pemerintah Australia kepada Presiden Jokowi.
Tawarannya adalah menukarkan dua 'bali nine' yang akan dieksekusi mati oleh Kejaksaan Agung RI, dengan tiga WNI yang terjerat kasus Narkotika di Australia.
"Menlu Australia sempat bertanya apakah bisa permintaan tentang pertukaran tahanan itu disampaikan kepada Presiden. Tentu sebagai teman, saya katakan bahwa saya akan sampaikan permintaan itu kepada Presiden Indonesia," kata Menlu Indonesia Retno saat ditanyai wartawan di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (6/3/2015).
Menurut Retno, Julia menghubunginya melalui telepon pada 3 Maret 2015. Namun, saat disampaikan permintaan, Retno sudah mengatakan kepada Julia bahwa Indonesia tak memiliki dasar hukum untuk melakukan pertukaran tahanan. Meski begitu Bishop, meminta untuk disampaikan lagi ke Presiden Jokowi.
"Setelah percakapan itu selesai, saya langsung melapor kepada Presiden Jokowi melalui telepon. Saya sampaikan semua isi pembicaraan kepada beliau. Dan Presiden sampaikan posisinya yang sama dengan seperti yang telah saya sampaikan kepada Menlu Australia," kata Menlu Retno.
Untuk diketahui, Ketiga WNI yang ditahan penjara Australia tersebut yakni Kristito Mandagi, Saud Siregar, dan Ismunandar. Mereka ditangkap karena membawa 390 kg narkotika jenias heroin di dekat Port Macquarie, Australia.
Sedangkan Myuran Sukumaran dan Andrew Chan merupakan anggota sindikat narkoba Bali Nine. Keduanya ditangkap di Bandara Ngurah Rai, Bali, tahun 2005, bersama anggota kelompok Bali Nine lainnya. Mereka tertangkap saat hendak menyelundup 8,3 kg heroin dari Bali ke Australia.