Kamis, 2 Oktober 2025

Anas Urbaningrum: Pengurangan Satu Tahun Masa Tahanan Belum Adil

"Saya datang hari ini khusus untuk menjenguk klien saya Anas Urbaningrum yang akan mengajukan kasasi," ujar kuasa hukum Anas, Adnan Buyung Nasution.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Y Gustaman
Tribunnews/Dany Permana
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum menjalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta Selatan, Kamis (24/9/2014). Anas divonis terlibat korupsi dalam proyek Hambalang dan dihukum 8 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan, serta membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 57,5 miliar dan US$ 5,2 juta atau kurungan selama 2 tahun. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum akan mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang sudah mengurangi vonisnya dari delapan tahun menjadi tujuh tahun penjara.

"Saya datang hari ini khusus untuk menjenguk klien saya Anas Urbaningrum yang akan mengajukan kasasi," ujar kuasa hukum Anas, Adnan Buyung Nasution, saat ke KPK, Jakarta Selatan, Jumat (6/3/2015).

Pengajuan kasasi tersebut, kata Adnan, karena Anas merasa belum mendapatkan keadilan meski hukumannya telah diringankan satu tahun oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Menurut Adnan, Anas merasa belum mendapatkan keadilan meski hukumannya dikurangi satu tahu. Anas menegaskan sebagai korban politik dalam pertarungan internal di Partai Demokrat masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengeluarkan putusan atas banding yang diajukan Anas. Hasilnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan pidana penjara tujuh tahun untuk Anas. Sementara Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis Anas delapan tahun pidana penjara. Meski begitu, Anas tetap didenda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan.

Adapun aset berupa tanah di Krapyak milik Anas dikembalikan ke pesantren yang dipimpin mertuanya, Attabik Ali. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan ponis atas banding yang diajukan Anas pada 4 Februari 2015.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved