Prahara Partai Golkar
Kubu Agung Anggap Aburizal Haus Kekuasaan Ajukan Lagi Gugatan Baru
"Ini memperpanjang masalah. Ini membuat kondisi partai semakin buruk. Haus kekuasaan," sindir Ketua DPP Golkar versi Munas Ancol, Agun Gunandjar.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kubu Aburizal Bakrie mengajukan gugatan baru ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Gugatan tersebut masih menyoal konflik dualisme kepengurusan di tubuh Partai Golkar.
"Ini memperpanjang masalah. Ini membuat kondisi partai semakin buruk. Haus kekuasaan," sindir Ketua DPP Golkar versi Munas Ancol, Agun Gunandjar Sudarsa ketika dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (5/3/2015).
Sejak awal, Agun mengatakan konflik Golkar harus diakhiri. Jika berpikir mengenai kecintaan terhadap Golkar, anggota Komisi I DPR itu mengungkapkan semua pihak harus segera mengakhiri konflik ini.
Mengenai kubu Agung Laksono yang melaporkan putusan Mahkamah Partai Golkar kepada Kementerian Hukum dan HAM, Agun menilai karena menaati aturan. "Itu keputusannya mahkamah partai," imbuhnya.
Agun memastikan kubu Agung merangkul kubu Aburizal jika permohonan tersebut diterima oleh Kemenkumham.
Sebelumnya, Golkar kubu Aburizal mendaftarkan gugatan baru atas kepunguran kubu Agung. Gugatan baru ini didaftarkan hanya dua hari setelah Mahkamah Partai gagal menyelesaikan konflik internal partai tersebut.
"Sebelum mendaftarkan gugatan baru ini kami lebih dulu mencabut pernyataan kasasi atas putusan sela PN Jakarta Barat yang sebelumnya menyatakan gugatan tidak dapat diterima, sehingga putusan tersebut menjadi incracht," kata Sekjen DPP Golkar versi Munas Bali, Idrus Marham, di PN Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (5/3/2015).
Gugatan baru ditujukan agar PN Jakarta Barat langsung memeriksa pokok perkara sehingga lebih cepat dan lebih efisien. "Pengurus dan kader partai di daerah-daerah semua menghendaki agar perselisihan internal Partai Golkar cepat selesai," kata Idrus.
Sementara Yusril Ihza Mahendra yang menjadi kuasa hukum Aburizal mengatakan, dengan pendaftaran gugatan baru ini konflik internal Golkar tetap belum terlesaikan. Sehingga Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly belum bisa mengesahkan kepengurusan DPP Golkar yang diajukan kubu Agung Laksono versi Munas Ancol.
Menurut Yusril, menurut Undang-Undang Partai Politik, pendaftaran baru dapat dilakukan apabila sudah ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. "Saya berharap Menkumham akan cermat dan tidak melakukan kesalahan," imbuhnya.