Mandra Tersangka
Korupsi Program Siap Siar di TVRI, Kejagung Periksa Satu Tersangka Empat Saksi
Penyidik Jampidsus Kejagung terus melakukan pemeriksan maraton para saksi dan tersangka kasus dugaan korupsi program siap siar di TVRI.
Penulis:
Theresia Felisiani
Editor:
Dewi Agustina
Glery Lazuardi/Tribun Jakarta
Komedian Mandra Naih alias Mandra (49 tahun), memberikan keterangan sebagai saksi atas kasus korupsi paket proyek Program Siap Siar pada Stasiun TVRI Tahun Anggaran 2012 di Gedung Bundar JAM Pidsus di Kejaksaan Agung pada Rabu (25/2/2015)
Termasuk penunjukan langsung tanpa melalui pelelangan, dimana itu berpotensi suap atau gratifikasi sehingga menguntungkan pemenang tertentu.
Tidak hanya itu, terjadi pula mark up harga dalam pengadaan program seperti animasi, kartun anak pra sekolah, animasi anak, video klip, film tv komedi dan lainnya.
Atas perbuatannya ketiga tersangka disangkakan pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Ancaman maksimal, 20 tahun penjara.