Jumat, 3 Oktober 2025

Hukuman Mati

Kemenlu Indonesia Akui ada Permintaan Tukar Tahanan dari Australia

Menteri Luar Negeri Indonesia, Retno L.P. Marsudi mengakui ada telepon dari Menlu Australia, Julia Bishop

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
ABC
Menlu Julie Bishop bersama semua anggota parlemen Australia dalam doa bersama di Canberra, Kamis pagi (5/3/2015). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Luar Negeri Indonesia, Retno L.P. Marsudi mengakui ada telepon dari Menlu Australia, Julia Bishop terkait dua terpidana mati asal negeri kanggoro tersebut. Menlu Retno ditelpon Bishop saat melakukan kunjungan ke Selandia Baru.

Bishop menyampaikan ide pertukaran tahanan pada Menlu Retno. Bahkan, Australia bersedia menukarkan tiga WNI yang ditahan di Australia dengan dipindahkannya Andrew Chan dan Myuran Sukumaran ke Australia.

Demikian disampaikan Juru Bicara Kementerian Luar Negeri, Armanatha Nasir (Tata) kepada wartawan, Kamis (5/3/2015).

Menurut Tata, Menlu menolak usulan dari Bishop. Sebab tidak pernak ada aturan hukum dalam undang-undang di Indonesia atas pertukaran tahanan.

"Ibu menyampaikan pertukaran tahanan tidak dikenal dalam aturan hukum atau UU di Indonesia. Maka tawaran itu tak bisa direalisasikan," kata Tata.

Meski demikian, Kementerian Luar Negeri memaklumi jika Menlu Australia itu bersikeras membebaskan warga negaranya. Usaha semacam itu adalah hak dan kewajiban suatu negara kepada warga negara. Upaya perlindungan seperti yang dilakukan Aussie juga diterapkan pemerintah RI terhadap WNI.

Bedanya, Indonesia tidak menentang keras kebijakan hukum di negara lain pada saat akan diberlakukan. Namun, sejak awal warga Indonesia tersandung masalah hukum, pemerintah Indonesia melalui Kemenlu pasti memberikan pendampingan.

Melihat upaya Australia dan pengalaman RI, Tata menegaskan bahwa pendampingan negara lain juga harus sesuai aturan. Ada koridor hukum yang dipatuhi di negara yang berdaulat. Indonesia adalah negara dengan kedaulatan penuh, sehingga Australia harus mentaati itu.

"Upaya itu harus sesuai aturan hukum, etika diplomatik dan kedaulatan hukum di Indonesia," kata Tata.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved