Kamis, 2 Oktober 2025

Diperiksa 6 Jam di Bareskrim, Mandra Sebut Dua Broker Palsukan Tanda Tangannya

Mandra diperiksa atas laporannya ke Bareskrim soal pemalsuan tanda tangan yang dilakukan oleh dua orang broker

Glery Lazuardi/Tribun Jakarta
Komedian Mandra Naih alias Mandra (49 tahun), memberikan keterangan sebagai saksi atas kasus korupsi paket proyek Program Siap Siar pada Stasiun TVRI Tahun Anggaran 2012 di Gedung Bundar JAM Pidsus di Kejaksaan Agung pada Rabu (25/2/2015) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selama 6 jam, pelawak Mandra diperiksa sebagai saksi pelapor di Bareskrim Polri, Kamis (5/3/2015).

Mandra diperiksa atas laporannya ke Bareskrim soal pemalsuan tanda tangan yang dilakukan oleh dua orang broker.

"Ada dua orang yang saya laporkan, inisialnya G dan I. Dua orang ini membahasakan dirinya broker," kata Mandra di Mabes Polri.

Mandra melanjutkan dalam pemeriksaan tadi dirinya ditanya sebanyak delapan pertanyaan namun banyak anak pertanyaan hingga 20 pertanyaan, materi pertanyaan seputar tanda tangan dan kontrak.

"Saya laporan kesini karena ada yang namanya pemalsuan dari mulai yang katanya duit masuk ke saya dengan segitu banyaknya. Termasuk sampai ada beberapa tanda tangan kontrak yang katanya itu tanda tangan saya," terang Mandra.

Menurut Mandra, dirinya sama sekali tidak menandatangani surat kontrak kerja sama dengan pihak kedua.

Termasuk pula Mandra mengelak menerima uang yang dituduhkan padanya. Dijelaskan Mandra, kalaupun ia menerima uang, itu hasil jual film bekas yang nilainya hanya Rp 1,3 miliar.

"Insyaallah, allah tetep ada. Saya yakin keadilan ada dan kuat. Insya allah kejaksaan akan mepertimbangkan dalam segala hal. Tinggal situ percaya atau gak kalau saya korupsi," tambah Mandra.

Tags
Mandra
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved