Pemilik Rumah Dipersilakan Ajukan Penghapusan PBB
Penghapusan itu akan dimulai pada 2016 mendatang, dan diprioritaskan bagi masyarakat kurang mampu yang mengajukan permohonan.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang, Ferry Mursyidan Baldan menyatakan pemerintah terus menggodok program penghapusan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi masyarakat kurang mampu.
Penghapusan itu kata dia akan dimulai pada 2016 mendatang, dan diprioritaskan bagi masyarakat kurang mampu yang mengajukan permohonan.
"Kita dorong kepada masyarakat yang keberatan, mereka ajukan permohonan keringanan," kata Ferry di Istana Wapres, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (3/3/2015).
Kata Ferry, masyarakat yang keberatan membayar PBB dapat mengajukan permohonan, berikut dokumen-dokumen pendukung permohonannya itu. Setelahnya pemerintah akan memeriksa kebenaran kondisi pemohon, bila memang kesulitan membayar PBB, pemerintah akan memberi kebebasan.
"Jadi kalau ada masyarakat yang tidak mampu membayar PBB, dia akan meminta keringanan. Kita verifikasi, betul tidak dari segi income (pendapatan)nya tidak memiliki kemampuan," ujar Ferry.
Untuk rumah yang merupakan hasil dari program pembangunan rumah murah, Ferry mengatakan sang pemilik juga boleh mengajukan keringanan pembayaran PBB.
"Rumah murah didapatkan oleh masyarakat dengan berbagai kemudahan dan kebijakannya, jangan sampai nanti mereka pada tahun kedua tidak mampu bayar PBB, akhirnya dia lepas haknya untuk mendapat rumah murah," jelasnya.
Ia akui pembebasan pajak itu bisa mengurangi pendapatan daerah. Namun pemerintah kata dia tidak mau terlalu banyak mengambil pungutan yang berkaitan dengan tanah dari masyarakat.
Selain PBB, sebelumnya pemerintah sudah membebaskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Pembebasan tersebut disetujui pemerintah bila pemohonnya memiliki kartu keluarga sejahtera yang dikeluarkan Kementerian Sosial.
Bagi masyarakat yang berkecukupan, yakni untuk rumah ke dua atau pun ke tiga, hotel, kafe maupun restoran, Ferry mengatakan pemerintah siap mengejar bila sang pemiliknya tidak memenuhi kewajibannya membayar pajak.