Budi Gunawan Tersangka
Jawaban Jaksa Agung Disinggung Deponeering Kasus Komjen Budi Gunawan
KPK menyatakan menyerahkan berkas perkara kasus Komjen Budi Gunawan (BG) ke Kejagung.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPK menyatakan menyerahkan berkas perkara kasus Komjen Budi Gunawan (BG) ke Kejagung.
Atas pelimpahan itu, Kejagung mengisyaratkan kasus yang menyita perhatian itu akan diteruskan lagi ke Polri untuk menindaklanjutinya.
Hal tersebut pun memunculkan kekhawatiran publik, terlebih jika adanya SP3 dari penydik Kejagung atas kasus tersebut.
Atas banyaknya isu tersebut Jaksa Agung HM Prasetyo, mengatakan jangan ada kecurigaan atas hal tersebut.
Menurutnya, nanti siapapun yang menangani perkara itu pasti akan tetap profesional dan objektif. "Tidak usah bercuriga seperti itu. Kami sudah sepakat penanganan perkara dilakukan secara objektif, profesional dan proporsional," tegas Prasetyo, Selasa (3/3/2015) di Kejagung.
Prasetyo melanjutkan, soal adanya nota kesepahaman antara KPK, Kejaksaan dan Kepolisian. Dimana di nota itu dikatakan, ketika suatu perkara ditangani oleh salah satu pihak maka tentunya kesempatan diberikan kepada pihak yang menangani perkara itu.
Kalau pun tidak diserahkan pada Polri, apakah Jaksa Agung akan mengeluarkan deponeering? Prasetyo menjawab penggunaan deponeering tidak boleh sembarangan.
"Memang itu hak prerogatif Jaksa Agung. Tapi, penerapannya tidak bisa serta merta tanpa alasan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan," tambahnya.