Sabtu, 4 Oktober 2025

Polri Vs KPK

Wakapolri: Kasus Duo Pimpinan Nonaktif KPK dan Penyidik Novel Baswedan Lanjut

"Kasus-kasus yang ditangani Polri yang sudah sampai ke penyidikan akan dilanjutkan. Kasus masuk ke penyidikan itu satu di luar AS dan BW."

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Y Gustaman
TRIBUN/DANY PERMANA
Plt Kapolri Komjen Pol Badrodin Haiti mendatangi Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta, Senin (2/3/2015). Badrodin bersama Jaksa Agung, Menkopolhukam, dan Menkumham menyambangi KPK untuk berkoordinasi terkait penanganan hukum dengan pimpinan KPK. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian tetap melanjutkan penyidikan perkara dua pimpinan nonaktif KPK Abraham Samad dan Bambang Widjojoanto dan penyidik Novel Baswedan. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus berbeda.

Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Polisi Badrodin Haiti menjelaskan, ketiga perkara tersebut tidak mungkin diselesaikan di luar koridor hukum kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta, Senin (2/3/2015).

"Dua fase dalam koridor hukum penyelidikan dan penyidikan, kasus-kasus yang ditangani Polri yang sudah sampai ke penyidikan akan dilanjutkan. Kasus masuk ke penyidikan itu satu di luar AS dan BW," ujar Badrodin.

Sementara berkas yang ditangani KPK yang masih dalam penyelidikan, lanjut Badrodin, dipertimbangkan untuk dihentikan. Namun, kata Badrodin, hal tersebut masih menunggu waktu untuk memberikan penjelasan kepada pelapornya.

Menurut Badrodin, walau telah memasuki tahap penyidikan, pihaknya tetap bisa mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) apabila memang kasus tersebut memenuhi syarat untuk dihentikan.

Adapun kasus yang masuk penyelidikan di Bareskrim terkait KPK ada sembilan laporan. Kasus tersebut antara lain kepemilikan senjata ilegal karena surat izin yang kedaluwarsa, dugaan penyalahgunaan wewenang, dan kasus-kasus lainnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved