Budi Gunawan Tersangka
ICJR: Limpahkan Kasus BG ke Kejaksaan Agung, Langkah Prematur KPK
ICJR menggaris bawahi bahwa pada dasarnya ada yang salah dengan putusan Praperadilan Hakim Sarpin Rizald
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Putusan pelimpahan ini berbau kompromistis, efeknya juga terlalu besar, dari mulai pembatasan kewenangan KPK berdasarkan putusan Praperadilan sampai dengan bertolak belakang dengan agenda pemberantasan korupsi ke depan.
KPK akhirnya melimpahkan Kasus Komjen Budi Gunawan (BG) ke Kejaksaan Agung. Pelimpahan kasus ini didasarkan atas putusan Praperadilan Hakim Sarpin Rizaldi, yang membatalkan penetapan tersangka dari KPK terhadap BG dan menyatakan KPK tidak berwenangan unuk menangani kasus BG.
Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mempertanyakan keputusan dari KPK tersebut, ICJR berpendapat bahwa dengan melimpahkan kasus BG ke Kejaksaan Agung, maka efek yang akan didapat KPK akan lebih besar lagi.
ICJR menggaris bawahi bahwa pada dasarnya ada yang salah dengan putusan Praperadilan Hakim Sarpin Rizaldi. Dalam putusan tersebut kewenangan KPK jelas dibatasi dengan tafsir baru atas ‘aparat penegak hukum’ dan ‘penyelenggara negara’ oleh Hakim Sarpin Rizaldi.
"Dengan melakukan pelimpahan itu berarti KPK sepakat dengan tafsir yang diberikan dalam putusan praperadilan tersebut," kata Supriyadi W. Eddyono, Direktur Eksekutif ICJR .
Efeknya, maka agenda untuk membongkar rekening gendut Polisi atau pejabat lain yang memiliki kesamaan dengan kasus tersebut sudah tertutup, karena serta merta KPK secara prematur sudah mengakui tidak memiliki kewenangan.
Selain itu, terlalu dini KPK melakukan pelimpahan kasus BG ke Kejaksaan Agung, ini merupakan langkah yang dipaksakan dan terburu-buru, sebab masih ada upaya hukum yang perlu ditempuh oleh KPK, baik Kasasi maupun PK.