Calon Kapolri
Jokowi Diminta Jelaskan ke DPR Alasan Tak Melantik Budi Gunawan
"Kami berkeinginan supaya proses yang dilakukan Jokowi soal masalah Kapolri ini jangan sampai melanggar Undang-undang," ujar Edwin.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polemik calon Kapolri masih belum berakhir. Presiden Joko Widodo harus bisa menjelaskan kepada partai politik pendukung dan DPR jika tak melanggar Undang-undang dalam urusan Kapolri ini.
Terutama soal alasan tak melantik Komjen Budi Gunawan yang sudah disetujui DPR dan kemudian mengusulkan Komjen Badrodin Haiti sebagai Kapolri.
"Kami berkeinginan supaya proses yang dilakukan Jokowi soal masalah Kapolri ini jangan sampai melanggar Undang-undang," ujar Presidium Penasehat Gerakan Trisakti Nusantara, Edwin Henawan Sukowati, Minggu (1/3/2015) saat diskusi publik bertajuk "Polemik Pengangkatan Kapolri dan Krisis Konstitusi", di Jakarta.
Hadir dalam diskusi yang dimoderatori Riano Oscha dari GTN, itu adalah Pengamat Tata Negara Irman Putra Sidin, Pengamat Komunikasi Politik Emrus Sihombing, dan Pengamat Hukum yang juga Presidium GTN Marihot Siahaan.
Edwin mengatakan, presiden masih harus meyakinkan kepada parpol pendukung dan DPR soal Kapolri itu, supaya tidak terjadi polemik antara presiden dan parlemen.
"Presiden harus meyakinkan bahwa apa yang dilakukan itu memang betul-betul demi persatuan dan kesatuan bangsa," papar Edwin.
Bahkan, dia mengingatkan, jangan sampai kasus pemilihan Kapolri di era Presiden RI keempat Abdurrahman Wahid terulang lagi dan menimpa Jokowi.
"Kita tidak ingin Jokowi sampai lengser karena urusan Kapolri seperti yang terjadi di masa Gus Dur dulu," ungkap Edwin lagi.
Dia pun mengingatkan Jokowi bahwa sakit hati Koalisi Merah Putih yang mengusung Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dan kalah di pemilihan presiden masih ada. Apalagi, lanjut Edwin, pilpres baru enam bulan berlalu sehingga rasa sakit hati itu masih belum selesai.
Karenanya, kata dia, Jokowi jangan sampai terjebak dalam permainan politik. "Jangan sampai aspirasi rakyat yang besar memenangkan Jokowi ditelikung," tuntas Edwin.
Marihot menambahkan, pengajuan Badrodin sebagai calon Kapolri ke DPR menambah masalah saja. Sebab, persoalan BG yang sudah disetujui DPR belum selesai, tapi Jokowi malah mengajukan lagi nama Kapolri. "Bagaimana kalau tidak disetujui? Tentu menambah masalah juga. Kalau disetujui pun menambah masalah. Ada dua kapolri berarti?" kata Marihot.
Dia pun berpendapat harusnya presiden menjalankan konstitusi dengan melantik Komjen BG yang sudah disetujui DPR sebagai Kapolri. Menurut dia, hak-hak Komjen BG harus dipenuhi oleh Presiden. "Kalau menurut saya tetap harus dilantik," tegasnya.
Irman menegaskan, alasan Presiden membatalkan pelantikan Komjen BG sebagai Kapolri karena adanya perbedaan pendapat, tidak tepat.
Sebab, kata Irman, semua keputusan di sebuah negara demokrasi tentu akan menimbulkan perbedaan pendapat di dalamnya.
"Kenapa alasan membatalkan hanya perbedaan pendapat?" Ini yang seharusnya dipertanyakan," kata Irman.
Ia menambahkan, DPR tentunya nanti akan mempertanyakan alasan tidak melantik BG karena adanya perbedaan pendapat tersebut. Presiden pun harus memberikan alasan yang bisa dipertanggungjawabkan. "Ada alasan yang harus bisa dipertanggungjawabkan di parlemen," tegasnya.