Selasa, 30 September 2025

Penangkapan Bambang Widjojanto

Bambang Widjojanto Berpeluang Dijemput Paksa

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Bambang Widjojanto (BW) berpeluang dijemput paksa oleh Polri.

WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif Bambang Widjojanto tiba di Bareskrim Mabes Polri, Jakara Selatan, Selasa (24/2/2015). Kedatangan Bambang bersama pengacaranya ini memberi surat penolakan pemeriksaan karena penambahan pasal dari pemeriksaan sebelumnya. WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Bambang Widjojanto (BW) berpeluang dijemput paksa oleh Polri.

BW yang juga tersangka mengarahkan saksi memberikan keterangan palsu itu berpeluang dijemput paksa karena tidak hadir dalam pemeriksaan yang semula dijadwalkan hari ini, Jumat (27/2/2015).

Hal itu diungkapkan Kepala Subdirektorat (Kasubdit) VI Direktorat Tindak Pidana Khusus Mabes Polri, Kombes Pol Daniel Bolly Tifaona di Mabes Polri.

"Yang jelas kan menurut UU, kalau dipanggil 2 kali tidak datang ya pastinya akan dijemput paksa," ucap Bolly.

Terlebih pada Selasa (25/2/2015), seharusnya BW diperiksa namun dia tidak diperiksa melainkan hanya memberikan surat.

Lalu pada hari ini juga, Kuasa hukum BW, Nursyahbani Katjasungkana mengungkapkan kliennya berhalangan hadir karena adanya kegiatan yang telah diagendakan sebelumnya.

Saat dikonfirmasi soal kapan BW akan dijemput paksa ataupun akan ada pemanggilan berikutnya, Kabareskrim Komjen Budi Waseso menyerahkan sepenuhnya hal itu pada penyidik.

"Tanyakan ke penyidiknya sana, itu kewenangan penyidik," singkat Budi Waseso.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved