Masalah Perusahaan Pailit Makin Kompleks, Peradi Gelar Seminar UU Kepailitan
Hal itulah mendorong kalangan advokat harus mengerti mengenai bagaimana sebenarnya mekanisme dan penerapan undang-undang kepailitan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Banyakya persoalan yang mendera perusahaan dan karyawan di Indonesia menyebabkan tidak sedikit perusahaan dinyatakan pailit oleh pengadilan akibat tidak bisa menyelesaikan masalah tersebut.
Hal itulah mendorong kalangan advokat harus mengerti mengenai bagaimana sebenarnya mekanisme dan penerapan undang-undang kepailitan tersebut, seminar mengenai hal itu pun dilakukan.
“Masalah kepailitan perusahaan, permasalahannya sangat kompleks sekali. Contoh kecil di Malang adalah masalah pailit PT Sido Bangun, yang baru bisa terselesaikan setelah empat tahun. Kedua PT Dewata Abdi Nusa, pengembang Perumahan Graha Dewata Malang, yang sampai saat ini permasalahan kepailitan masih belum tuntas karena proses perkaranya terus banding. Harapannya dengan seminar ini, nantinya bisa sinergi antara dunia akademisi dengan praktisi hukum, sehingga suasana bisa lebih hidup,” kata Ketua DPC Peradi Malang, Gunadi Handoko dalam pernyataannya, Senin(23/2/2015).
Gunadi mengatakan, kegiatan seminar diadakan karena DPC Peradi Malang, ingin memberi pengetahuan tentang kepailitan kepada semua anggota, melalui seminar. Apalagi seminar ini, merupakan program kerja dari bidang pendidikan DPC Peradi Malang.
Sementara itu, Calon Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia Jamaslin James Purba menjelaskan bahwa seminar tentang kepailitan yang diadakan di kota Malang ini adalah salah satu terobosan yang perlu dilakukan. Yaitu sharing antara rekan sesama profesi.
“Kebetulan kami ini sebagai orang yang sudah lama berkecimpung dengan kepailitan, maka kami ingin berbagi dengan rekan daerah mengenai ilmu kepailitan,” ujar JP sapaan akrabnya.
Ia menjelaskan ilmu kepailitan baru dikenal mulai 1998 lalu. Meskipun sebenarnya Undang-undang Pailit, sudah ada sejak lama. Namun dengan Undang-undang baru dan tentunya banyak hal yang baru ditemukan, maka dalam praktiknya perlu disosialisasikan kepada masyarakat serta advokat.
“Lamanya proses penanganan pailit ini, karena ada beberapa hal yang membuat lama. Salah satu contohnya adalah perlu waktu untuk penjualan. Sekaligus proses lelang yang lama karena tidak ada yang membeli. Atau bahkan karena ada salah satu pihak yang melakukan banding sampai Mahkamah Agung (MA),” katanya.
Selain kota Malang, James juga akan memberikan pembekalan mengenai kepailitan kepada seluruh Advokat anggota Peradi di Indonesia, sehingga mereka bisa memahami persoalan tersebut.