Jumat, 3 Oktober 2025

Anggota DPR RI Reses Sampai 22 Maret 2015

"Reses ini sampai 22 Maret 2015, dan masa sidang yang akan datang mulai 23 Maret," kata Novanto di ruang sidang paripurna DPR RI.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Y Gustaman
Tribunnews/Dany Permana
Ketua DPR RI, Setya Novanto meninggalkan Wisma Negara setelah menemui Kepala Staf Kepresidenan, Luhut Pandjaitan, di Jakarta Pusat, Kamis (15/1/2015). Setya Novanto menemui Luhut untuk mengantarkan surat keputusan Sidang Paripurna DPR RI yang meloloskan Komjen Pol Budi Gunawan untuk menjadi Kapolri. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua DPR RI Setya Novanto menyampaikan pidato penutupan masa sidang II tahun 2014-2015 di DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (18/2/2015).

Politikus Partai Golkar itu mengimbau seluruh masyarakat Indonesia untuk menanti kedatangan dan mengawasi para wakilnya yang akan menyerap aspirasi ke daerah pemilihan masing-masing.

"Reses ini sampai 22 Maret 2015, dan masa sidang yang akan datang mulai 23 Maret," kata Novanto di ruang sidang paripurna DPR RI.

Sebagai laporan pertanggungjawaban, Novanto mengatakan kegiatan-kegiatan yang telah dilakukan DPR pada masa sidang II, dalam kerangka pelaksanaan fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan, serta diplomasi parlemen dapat diunduh di website resmi DPR-RI.

Novanto menjelaskan, berdasarkan paripurna pada 9 Februari 2015, telah disepakati dan disetujui 160 rancangan undang-undang (RUU) masuk prolegnas.

"Dari jumlah itu, ada 37 RUU yang menjadi prolegnas prioritas. DPR mengharapkan apa yang sudah direncanakan dalam prolegnas maupun prioritas harus jadi komitmen DPR dan pemerintah untuk diselesaikan," katanya.

Selama masa sidang II, DPR RI bersama pemerintah sudah menyetujui antara lain empat RUU Pengesahan Perjanjian Internasional, RUU tentang Perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Selain itu, RUU tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Tidak lupa, beberapa tugas DPR dalam pengawasan juga dilakukan, seperti melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon kapolri.

"Dalam rangka pengawasan, sesuai mekanisme, DPR juga telah melakukan fit dan proper test terhadap calon Kapolri yang diusulkan presiden," katanya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved