Rabu, 1 Oktober 2025

Budi Gunawan Tersangka

Sidang Praperadilan Kasus Budi Gunawan, Hakim dan Kuasa Hukum 'Ngebut'

"Selama lebih dari delapan kali saya mengikuti sidang praperadilan, ini praperadilan yang berbeda," ujar Kuasa Hukum KPK, Chatarina, Jumat lalu.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Dewi Agustina
TRIBUN/DANY PERMANA
Aktivis anti korupsi berunjuk rasa dengan menggelar kesenian kuda lumping di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2/2016). Sebelumnya Hakim tunggal Sarpin Rizaldi menolak semua eksepsi KPK dan mengabulkan permohonan penggugat terkait penetapan status tersangka Komjen Pol Budi Gunawan oleh KPK. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pada umumnya sidang praperadilan berlangsung sederhana dan normartif. Namun dalam
perkara yang melibatkan Komisaris Jenderal Budi Gunawan dan KPK, sidang praperadilan berlangsung seperti peradilan umum dimana dalam sidang, saksi ahli dan saksi fakta dihadirkan untuk pembuktian.

"Selama lebih dari delapan kali saya mengikuti sidang praperadilan, ini praperadilan yang berbeda," ujar Kuasa Hukum KPK, Chatarina, Jumat lalu.

Baik hakim maupun kuasa hukum harus mempersiapkan materi dengan cepat, lantaran sidang praperadilan menurut KUHAP
hanya diberi waktu tujuh hari. Kondisi tersebut tentunya membuat waktu tersita, apalagi sidang rata-rata selesai setelah magrib, terkecuali saat pembacaan putusan yang sebelum jam 12 siang sudah selesai.

"Selama sidang ini saya tidur paling tiga jam," ujar Chatarina, Senin (16/2/2015).

Chatarina mengatakan, dirinya harus memikirkan materi pertanyaan dan persiapan sanggahan untuk sidang keesokan harinya. Kadang hal tersebut menurut Chatarina, dilakukannya di atas tempat tidur.

"Kadang sebelum tidur saya masih berpikir, apa ya pertanyaan buat besok," ujar mantan jaksa tersebut.

Hal serupa dikatakan hakim tunggal Sarpin Rizaldi. Menurutnya sidang yang dikejar waktu, membuat dirinya harus bekerja keras.

"Ya menyita waktu istirahat karena ini harus cepat selesai," kata Sarpin.

Ketika ditanya berapa jam waktu istirahat yang tersita, selama menangani sidang praperadilan BG, Sarpin tidak menjawabnya. hanya saja tidak lama setelah sidang putusan Sarpin mengaku akan beristirahat.

"Ini mau istirahat," katanya.

Makan Selama Sidang
Sidang yang berlangsung lama, terutama pada saat beragendakan pembuktian yang menghadirkan saksi ahli dan saksi fakta, membuat kuasa hukum harus istirahat makan. Jeda istirahat yang tidak terlalu lama yakni 30 menit hingga satu jam membuat mau tidak mau kuasa hukum harus membawa makanan dari luar.

Seperti yang biasanya dilakukan oleh tim kuasa hukum KPK, pengamatan Tribunnews, mereka selalu membawa kotak makan sendiri. Kuasa hukum KPK, Chatarina mengatakan hal tersebut karena kebiasaan yang dilakukan apabila mengikuti persidangan.

"Ya bawa makanan sendiri lah, emang siapa yang mau menyediakan," ujar Chatarina.

Biasanya mereka makan pada saat istirahat magrib, seperti yang terjadi saat sidang pembuktian yang menghadirkan saksi fakta dan ahli dari pihak KPK, dua hari sebelum putusan. Pada saat itu kurang lebih delapan kuasa hukum KPK makan dengan menu soto, pada saat jam istirahat magrib. Ada pula yang menyantap roti yang dibawanya sejak pagi.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved