Hukuman Mati
Protes Australia Tak Pengaruhi Eksekusi Duo 'Bali Nine'
Prasetyo mengaku belum bisa memastikan kapan persiapan tersebut selesai dan dua anggota Bali Nine

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA --- Jaksa Agung, Muhammad Prasetyo mengaku belum bisa memastikan kapan dua warga negara Australia terpidana mati kasus narkoba, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, akan dieksekusi.
Kepada wartawan di Istana Bogor, Jawa Barat, Senin (16/2/2015), Prasetyo mengatakan pihaknya masih menunggu persiapan pelaksanaan eksekusi tersebut, salah satunya adalah pemindahan Andrew dan Myuran ke penjara di Nusa Kambangan.
"Kita masih tunggu, dipindah saja belum mereka," katanya.
Prasetyo mengaku belum bisa memastikan kapan persiapan tersebut selesai dan dua anggota "Bali Nine" itu dieksekusi. Ia belum bisa menjamin apakah eksekusi terhadap keduanya bisa dilakukan bulan ini.
Namun demikian menurutnya pihak Kejaksaan tidak akan menunda atau bahkan membatalkan hanya karena pemerintah Australia melancarkan protes keras, dan mengancam akan melarang warganya berkunjung ke Indonesia.
Kata dia Andrew dan Myuran akan diperlakukan sama dengan terpidana mati lainnya yang sudah dieksekusi, baik warga negara Indonesia maupun warga negara Asing.
"Australia yang lain juga sama saja, tidak akan dibatalkan (eksekusinya)," ujar Prasetyo.