Budi Gunawan Tersangka
Pihak BG Segera Ajukan Gugatan Penyitaan Harta Pribadi Pimpinan KPK
Pihaknya akan meminta penyitaan terhadap harta hak pribadi para pimpinan KPK
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Meskipun puas dengan hasil keputusan sidang praperadilan, Kuasa hukum Komjen Pol Budi Gunawan, Fredrich Yunadi mengatakan, pihaknya akan segera melakukan tindakan hukum dengan menuntut balik ganti kerugian kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pihaknya akan meminta penyitaan terhadap harta hak pribadi para pimpinan KPK termasuk oknum-oknum yang dianggap terlibat di lembaga antikorupsi tersebut.
"Kami puas dengan hasil keputusan (sidang praperadilan), Tapi kami akan mengambil langkah hukum. Kami akan tuntut ganti kerugian. Terhadap KPK, termasuk oknum-oknum KPK secara pribadi kami akan minta sita hak pribadinya. Kami akan minta disita semuanya," kata Fredrich kepada wartawan usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Senin (16/2/2015).
Fredrich menjelaskan, pihaknya akan melayangkan melalui gugatan rehabilitasi dan kompensasi sebagaimana pada pasal 63 Undang-Undang KPK.
Untuk nilai total kerugian ganti rugi secara materil, kata Fredrich akan dibicarakan dengan kliennya. Jelasnya, pihaknya meminta seluruh harta para pimpinan KPK untuk disita.
"Saya tanyakan kepada beliau (BG) berapa yang akan dituntut ganti kerugian. Pengadilan yang sita," ujarnya.
Ia menyebutkan, tim hukumnya sudah mempersiapkan seluruh berkas gugatan. Dalam waktu dekat ini pihaknya segera mendaftarkan di pengadilan Tipikor, Jakarta. "Dalam waktu dekat ajukan. Tinggal kami daftarkan saja," ujarnya.